RADARCIREBON.ID – Gedung sekretariat daerah (Setda) Kota Cirebon, sedang tidak baik-baik saja. Bangunan menjulang 8 lantai tersebut dalam masalah besar.
Nasib Gedung Setda yang dibangun dengan dana Rp86 miliar itu, selalu disertai cerita nestapa. Bahkan cerita sedih gedung ini seperti berseri. Tak ada habis-habisnya.
Bahkan yang terakhir, ada informasi jika bangunan kantor para pejabat di Kota Wali ini, sangat tidak memenuhi standar. Di antaranya tiang pancangnya, tidak memenuhi standar bangunan tinggi.
Baca Juga:Prahara Gedung Sate, 2 Orang Dekat KDM Berseteru, Wagub: Sudah di Luar BatasBahaya Tiang Pancang Tak Menancap ke Bumi, Kasus Gedung Setda Kota Cirebon Bikin Was-was
Seperti diketahui, pembangunan gedung setda ini memakan waktu selama 2 tahun. Mulai dibangun tahun 2016. Kemudian rampung pada tahun 2018.
Itu artinya bangunan itu baru digunakan sebagai kantor sekitar 7 tahun. Apakah jika melihat keseriusan masalah kontruksi di bangunan tersebut, tahun 2025 ini bakal dikosongkan?
Masukan para ahli dan pemegang kebijakan yang bisa menentukan nasib bangunan tinggi di belakang Balai Kota tersebut. Tetap digunakan atau harus segera dikosongkan.
Yang jelas, hasil pengujian yang dilakukan oleh pihak Politeknik Negeri Bandung (Polban), gedung itu sedang tidak baik-baik saja.
Tiang pancang atau paku bumi bangunan ini, menggantung. Tiang pancang tidak menancap ke paku bumi. Mengerikan. Padahal termasuk bangunan tinggi, 8 lantai.
Sebenarnya ada jalan pintas untuk mengatasi problem tersebut. Yakni dengan cara penyuntikan. Tapi biayanya lumayan besar. Mencapai Rp 50 miliar. Atau hampir setera dengan membangun gedung baru.
Masalah kontruksi yang lain juga sangat banyak, selama 7 tahun gedung itu digunakan. Dari lantai yang mengelupas, plafon ruangab yang jatuh, hingga atap dan dinding yang terbang tersapu angin.
Baca Juga:KDM Sebut Kota Cirebon Baru Ulang Tahun yang ke-43, Yang 598 Itu Cirebon, Kok Bisa?KDM Sebut Anak Nakal Zaman Sekarang Berubah, Dulu Anak Orang Kaya, Sekarang dari Keluarga Miskin
Tapi masalah tersebut masih dianggap biasa. Perbaikan pun tampak di sana-sini. Dari dinding, lantai, plafon hingga atap. Kritik dari banyak pihak pun masih dianggap angin lalu.
Namun setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) turun tangan, semua kelabakan. Apalagi setelah pihak kejari menurunkan tim dari Polban Bandung.
Padahal penggunaan bangunan tersebut mulanya dengan pertimbangannya karena kurang efesiennya pelayanan masyarakat dari perkantoran Balai Kota. Gedung ini dibangun pada masa kepemipinnan Wali Kota Nashrudin Azis.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pembangunan itu menelan anggaran senilai Rp86 miliar. Pembangunan dikerjakan oleh PT Rivomas Penta Surya.