Soal Gedung Setda Kota Cirebon, BPK dan Kejaksaan Diminta Bekerja Cepat

kasus gedung setda kota cirebon
Gedung Setda Kota Cirebon dibangun dengan anggaran Rp86 miliar. Foto: seno dwi priyanto-radar cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Penanganan dugaan penyimpangan anggaran pada pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon dinilai berjalan lambat. Sejauh ini masih berkutat pada masalah yang sama: penghitungan kerugian negara. Bahkan setelah tim ahli Polban tuntas melakukan pengecekan fisik, sampai saat ini tak kunjung ada kepastian.

Hal itu seperti disampaikan praktisi hukum Gunadi Rasta SH MH. Ia mengatakan, dari hasil cek fisik oleh tim ahli Polban, ada yang tidak baik-baik saja pada Gedung Setda. “Pertanyaannya adalah apa yang tidak baik-baik saja itu? Apakah ada penyimpangan, apakah bangunan itu tidak sesuai? Kalau tidak sesuai, dari sisi apanya? Kalau ada kerugian, berapa kerugiannya?” ujar Gunadi.

Ia pun mengingatkan kepada BPK RI dapat segera merampungkan audit kerugian keuangan negara atas pembangunan Gedung Setda. “Apakah saat ini sudah ada pemeriksaan dari BPK untuk menghitung tingkat kerugian negara? Kalau bisa segera lakukan audit,” terangnya.

Baca Juga:Perceraian di Kabupaten Cirebon Masih Tinggi: Enam Bulan 3.794 Pasutri Ajukan GugatanJaksa Cari Dokumen Kredit Macet di Bank Cirebon, Pastikan Tabungan Nasabah Aman

Masih menurut Gunadi, saat ini tahap penyelidikan dan belum ditemukan bukti adanya tindak pidana. Sehingga belum naik pada tingkat penyidikan. “Kasus ini dari dulu jalan di tempat. Jadi sekarang ditunggu seberapa serius kasus ini ditangani? Kejaksaan mesti serius menyelesaikannya, jangan berlama-lama karena memang sudah lama prosesnya,” tandasnya, Rabu (2/7/2025).

Seperti diketahui, tim ahli konstruksi Politeknik Negeri Bandung (Polban) sudah ekspos hasil pemeriksaan Gedung Setda 8. Ekspos bahkan digelar pertengahan bulan Juni. Namun hingga awal Juli ini, hasil laporan tertulis belum diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi SH mengatakan pihaknya memang belum menerima laporan tertulis dan ahli Polban. Pihaknya pun tidak berwenang menyampaikan tentang konstruksi bangunan karena itu kewenangan ahli bangunan dari Polban yang sudah ditunjuk kejaksaan melalui rekomendasi BPK RI.

Penyidik kejaksaan, menurut Slamet, masih menunggu laporan tertulis dari ahli Polban, termasuk menunggu laporan kerugian negara terhadap pembangunan gedung 8 lantai yang dibangun dengan anggaran Rp86 miliar itu. “Sampai saat ini kami menunggu laporan tertulisnya,” kata Slamet, Rabu (2/7/2025).

0 Komentar