“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan transparan. Partisipasi semua pihak sangat diperlukan dalam perencanaan dan pengawasan APBD, agar visi misi Kuningan Melesat dapat tercapai,” katanya.
Salah satu pokok temuan BPK yang menjadi sorotan ialah penggunaan kas BLUD RSUD 45 Kuningan sebesar Rp4,1 miliar untuk pembayaran pihak ketiga yang dinilai tidak sesuai aturan. Hal itu terjadi akibat permintaan pengembalian pembayaran oleh BPJS Kesehatan terhadap layanan di klinik eks RS Citra Ibu, sementara dana operasional sudah digunakan untuk kebutuhan layanan.
“Sesuai rekomendasi BPK, RSUD 45 telah menyetorkan kembali Rp2,9 miliar ke kas BLUD, dan sisanya sebesar Rp874 juta akan segera diselesaikan,” ujarnya.
Baca Juga:Dinilai Sudah Tak Relevan, DPRD Minta Pemda Kuningan Segera Susun Ulang RTRWPolres Kuningan Peringati Hari Bhayangkara ke-79 dengan Upacara dan Syukuran
Bupati juga memastikan, bahwa proses akuntansi dan pelaporan keuangan daerah tetap mengikuti standar PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Inspektorat terus melakukan review mendalam terhadap akun-akun utama seperti belanja, aset, piutang, dan utang, sebelum pelaporan final dilakukan.
“Penurunan opini ini menjadi alarm penting untuk evaluasi menyeluruh, tidak hanya dari sisi teknis akuntansi, tetapi juga dari perencanaan, skala prioritas pembangunan, efisiensi belanja, serta integritas dan tanggung jawab aparatur,”pungkasnya. (ags)