RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mengambil langkah tegas terhadap Kuwu (Kepala Desa) Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, yang diduga kuat melakukan penyelewengan dana desa (DD). Berdasarkan hasil audit Inspektorat Indramayu, kuwu tersebut terbukti menyalahgunakan anggaran keuangan desa senilai Rp552 juta.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Iim Nurohim menjelaskan, proses pemberhentian sementara telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Polres Indramayu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim, kasus ini kemudian diaudit oleh Inspektorat,” ujar Iim kepada Radar Indramayu, Kamis 3 Juli 2025.
Baca Juga:Pemkab Indramayu Dukung Pelatihan Olahan Mangga untuk Pemberdayaan Ibu Rumah TanggaTampil Perdana, East Sea Akuatik Cirebon Bertengger di Papan Tengah Kelasemen Kejurkab 2025
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Mei 2025, menunjukkan adanya penyalahgunaan dana desa oleh Kuwu Anjatan Utara. Berdasarkan rekomendasi dalam LHP tersebut, Bupati Indramayu diberi mandat untuk menjatuhkan sanksi administratif, berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Selama masa pemberhentian itu, yang bersangkutan diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan dana yang telah disalahgunakan. Jika tidak dipenuhi, maka proses hukum akan dilanjutkan dan pemberhentian sementara bisa berubah menjadi permanen,” tegas Iim.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Bupati Indramayu Lucky Hakim telah menandatangani surat pemberhentian sementara Kuwu Anjatan Utara pada tanggal 30 Juni 2025.
Langkah ini menjadi sinyal kuat dari Pemerintah Kabupaten Indramayu bahwa penyalahgunaan dana publik, terutama dana desa, tidak akan ditoleransi dan akan ditindak secara serius sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Radar Indramayu berusaha menghubungi Kuwu Anjatan Utara sejak 1 Juli hingga 3 Juli 2025. Namun hasilnya nihil. Bahkan, saat ke rumahnya, wartawan Koran ini tidak menemukan kuwu. Berdasarkan penuturan warga, Yanto, yang bersangkutan sudah tidak terlihat di kantor kuwu pada esok hari sejak surat pemberhentian dikeluarkan oleh bupati melalui Dinas PMD.
“Jarang kelihatan. Di rumahnya juga sepi,” ungkap Yanto, saat ditemui pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kasus ini menambah daftar kepala desa di Indramayu yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi. Bupati Lucky mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu akan bersikap tegas terhadap segala bentuk penyelewengan dana, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.