Bupati Lucky menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan, pemberhentian sementara kuwu Anjatan Utara diperpanjang hingga satu tahun atau bahkan diberhentikan secara permanen, tergantung pada hasil pemeriksaan dan audit mendalam yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten.
“Ini adalah tindakan tegas sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat yang cukup banyak diterima terkait pengelolaan dana desa. Kami menerima permintaan audit dari berbagai pihak, dan ini menjadi pembelajaran penting bagi semua kepala desa dan pejabat daerah,” ujar Lucky. (han)