Sebagai informasi, peristiwa longsor di tambang Gunung Kuda beberapa waktu lalu menelan korban jiwa dan menyoroti lemahnya pengawasan tambang ilegal di Kabupaten Cirebon. Salah satu lokasi yang kini diawasi ketat adalah Blok Curug Dengkak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang. Tambang yang dikelola CV Bukit Aden tersebut masih ditelusuri status dokumen perizinannya.
“Karena izin tambang ini dikeluarkan oleh provinsi dan pusat, kami di daerah hanya bisa mendorong percepatan koordinasi. Proses hukumnya akan ditangani pihak berwenang, baik Dinas ESDM Provinsi maupun Kementerian ESDM,” terang Jigus.
Menurutnya, pemerintah daerah juga merespons serius instruksi Gubernur Jawa Barat untuk menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan lahan milik Perhutani di lokasi tambang yang bermasalah.
Baca Juga:FKSS Jabar Kirim Surat Terbuka untuk PrabowoBeras Sumbang Inflasi di Kota Cirebon Tertinggi
Di sisi lain, para pengelola tambang di beberapa lokasi membantah tudingan sebagai penambang ilegal. Mereka adalah CV Bukit Aden di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, serta CV Bakti Agung Jaya di Desa Patapan, Kecamatan Beber. Sementara tambang lain yang ikut disorot berlokasi di Gunung Windu, Desa Cupang, Kecamatan Gempol, yang dikelola CV An Nakhl. (sam)