RADARCIREBON.ID – Kasus meninggalnya seorang bayi yang diduga akibat kelalaian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggajati, Kabupaten Kuningan, memasuki fase hukum. Peristiwa tragis yang menimpa pasangan Andi Irmawati ini kini berada di bawah pengawasan tim hukum dari Cirebon, yang telah resmi mengajukan somasi kepada pihak rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Prof Dr(c) Dr (HC) KPA Raden Reza Pramadia SE SH MH CTA PhD, selaku Direktur Kresna Law sekaligus pengacara yang tergabung dalam Tim Hotman Paris 911, menyatakan bahwa dirinya tergerak untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban. Bayi yang telah lama dinantikan selama tujuh tahun itu meninggal dunia dan diduga karena kesalahan prosedur dari pihak rumah sakit.
“Awalnya, kami dihubungi oleh seseorang yang menyampaikan ringkasan kronologi kejadian. Karena pihak keluarga korban tidak paham mengenai proses hukum, kami memutuskan untuk mendampingi mereka secara hukum,” ujar Reza usai mengajukan somasi, Senin (7/7/ 2025).
Baca Juga:Mobil Terperosok ke Selokan, Damkar Kuningan Lakukan Evakuasi hingga Tengah MalamPembangunan Daerah di Kuningan Harus Berpihak pada Kelestarian Alam
Setelah melakukan kajian mendalam, Reza beserta tim akhirnya mengirimkan surat somasi yang memuat sejumlah tuntutan kepada pihak RSUD Linggajati. Dalam surat tersebut, mereka meminta penjelasan rinci mengenai kronologi kejadian, pembatalan surat kesepakatan damai yang cacat hukum, serta tuntutan atas kerugian yang dialami kliennya, baik secara materil maupun immateril.
“Dalam somasi, kami meminta penjelasan mengapa insiden ini bisa terjadi, pembatalan perjanjian yang dibuat dalam kondisi tidak ideal, serta kompensasi atas kerugian yang jelas dirasakan oleh keluarga korban,” jelas Reza.
Reza menambahkan, pihak keluarga korban kemudian menghadiri program konsultasi hukum gratis yang rutin diselenggarakan oleh timnya. Di sanalah mereka memaparkan kejadian secara lebih rinci. Dari penuturan tersebut, tim hukum menilai ada indikasi kelalaian serius dari rumah sakit.
“Kami menduga ada unsur kelalaian dalam penanganan medis, dan itu menjadi alasan utama kami turun tangan. Tujuan kami agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” kata Reza.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya surat kesepakatan damai yang diberikan pihak rumah sakit kepada keluarga korban. Menurutnya, surat tersebut tidak sah secara hukum karena ditandatangani tanpa saksi, tidak diberikan salinannya kepada Andi, dan diduga ditandatangani dalam situasi yang penuh tekanan.