Wabup Cirebon Pantau Langsung Pengangkutan 30 Ton Sampah Liar di Kertawinangun

Wakil Bupati Cirebon H Agus Kurniawan Budiman
GERAK CEPAT: Wakil Bupati Cirebon H Agus Kurniawan Budiman yang akrab disapa Jigus memimpin pengangkutan sampah liar di Desa Kertawinangun. FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Wakil Bupati (Wabup) Cirebon H Agus Kurniawan Budiman, memantau langsung proses pengangkutan sampah liar di Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung, Rabu (9/7).

Penanganan ini dilakukan setelah lokasi tersebut menjadi sorotan Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, saat inspeksi mendadak pekan lalu.

Pria yang akrab disapa Jigus itu menegaskan, pembersihan sampah liar di Kertawinangun dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Baca Juga:HUT ke-79 Bhayangkara, Polresta Cirebon Bedah Rumah Warga Lebih Bagus dan Layak HuniFPS UGJ Cirebon Gelar Konferensi Internasional, Diikuti 10 Negara

“Kami bersihkan sampah liar di Desa Kertawinangun. Saya mengimbau seluruh pihak, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), camat, hingga pemerintah desa, untuk bersama-sama menangani persoalan sampah ini. Mari kita prioritaskan kebersihan mulai hari ini, karena kebersihan adalah sebagian dari iman. Kalau lingkungan bersih, desa pun menjadi lebih nyaman,” ujar Jigus kepada Radar Cirebon.

Menurutnya, total sampah liar yang diangkut mencapai sekitar 30 ton, menggunakan 10 dump truk dengan kapasitas tiga ton per truk.

Kepala Dinas LH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan menambahkan, pengangkutan sampah liar di Kertawinangun bukan dilakukan pertama kalinya.

“Kami sudah beberapa kali membersihkan sampah liar di lokasi ini bersama camat dan kuwu. Sayangnya, kebiasaan masyarakat yang masih suka membuang sampah sembarangan belum berubah, sehingga kami perlu melakukan tindakan ekstra,” jelas Iwan.

Ia juga menyebut, Pemkab Cirebon saat ini tengah merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan.

Dalam Perbup disebutkan, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda hingga Rp500 ribu. “Kami harap Perbup ini segera rampung agar penegakan hukum bisa dilaksanakan demi ketertiban bersama,” tegas Iwan. (den/adv)

0 Komentar