Alhamdulillah Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel sejak Januari 2025

menteri agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto: kemenag-radar cirebon.
0 Komentar

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama. (*)

0 Komentar