Mengapa bisa demikian? Karena mereka mempunyai pilihan. Sementara, rakyat biasa tidak bisa menghindar dari pajak.
1. Tidak Terima Gaji
Orang biasa bekerja, digaji dan langsung dipotong pajak. Orang kaya tidak perlu digaji. Mereka membikin perusahaan, lalu hidup dari uang perusahaan.
“Bayangkan begini: Kalau kamu membeli mobil pribadi, jelas keluar duit. Tapi kalau dia beli mobil, ditulis: aset perusahaan,” jelasnya.
Baca Juga:Infrastruktur dan Energi Catat Kinerja Terbaik, Bitcoin dan Batu Bara Juga Turut MelesatKebijakan KDM Makan Korban, Akibat Penutupan Galian C, Sejumlah Proyek Tertunda
Kalau orang biasa makan di warung, harus membayar sendiri. Sedangkan jika orang kaya makan di restoran mahal, ditulis menjamu pelanggan.
Begitu jika liburan, kalau orang kaya yang pergi cukup tulis di laporan: perjalanan bisnis. Semua itu sah. Legal. Diakui oleh undang-undang. Karena statusnya bukan orang pribadi, tapi pemilik usaha.
2. Bisa Atur Agar Perusahaannya ‘Rugi’
Ini bukan rugi sungguhan. Tapi rugi di atas kertas. Contohnya: Masukkan banyak pengeluaran sebagai biaya operasional.
Begitu juga membayar konsultan pajak untuk membantu “rapikan” laporan. Apalagi jika ditambahkan pengeluaran fiktif, seperti sewa kantor, perjalanan dinas dan training karyawan.
Akhirnya, meskipun duit masuk miliaran, namun laporan perusahaan tidak untung. Bahkan malah merugi.
Dan kalau perusahaan tidak untung, pajak penghasilan badan bisa dibuat nol. Padahal, pemiliknya tetap bisa hidup mewah dari fasilitas perusahaan.
3. Pakai Skema UMKM
Terkadang untuk ngakali pajak, orang kaya menggunakan trik skema UMKM. Sebab, bagi UMKM yang mempunyai bisnis kecil atau omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, negara memberi tarif pajak khusus. Yakni 0,5% dari omzet. Sederhana dan murah.
Baca Juga:Beredar Undangan Pengajian Jelang Pernikahan Anak KDM, Bakal Besanan dengan Kapolda Metro JayaJangan Hanya Al Ihsan, KDM Ditantang Ganti Nama RS Santo Borromeus, Biar Lebih Nyunda
Contoh, jika omzet Rp 2 miliar, cukup membayar Rp 10 juta ke negara. Bandingkan dengan karyawan bergaji Rp 10 juta per bulan. Dipotong pajak bisa Rp 1 juta tiap bulan. Atau sama dengan Rp 12 juta per tahun.
4. Bisa Ambil Uang Tanpa Disebut Penghasilan
Dari sekian trik, mungkin ini yang paling canggih bagi orang kaya menghindari membayar pajak. Jika orang biasa gajian, langsung tercatat sebagai penghasilan, wajib membayar pajak.
Tapi mereka bisa mengambil uang tanpa namanya jadi “penghasilan”. Caranya bisa berbentuk deviden. Atau bagi hasil dari perusahaan. Kalau PPh Badan sudah dibayar, maka dividen tidak terkena pajak lagi.