Dinilai Gaduh saat Paripurna Persetujuan Perubahan APBD 2025, Anggota Fraksi PDIP Cirebon Dipanggil Partai 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon Lukman Hakim
VOKAL: Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon Lukman Hakim menyesalkan polemik dalam rapat paripurna dibawa ke ranah partai, kemarin. Foto:  SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

Selain itu, Pasal 73 Ayat 1 dan 2 memberikan hak imunitas bagi anggota DPRD, sehingga tidak dapat dipidana atas pernyataan dan pendapatnya di forum resmi.

“Sebagai anggota DPRD, kita dilindungi oleh undang-undang. Jadi apa yang saya sampaikan itu sah, dan mestinya tidak perlu dibesar-besarkan ke ranah partai,” pungkasnya. (sam)

0 Komentar