Selain itu, Pasal 73 Ayat 1 dan 2 memberikan hak imunitas bagi anggota DPRD, sehingga tidak dapat dipidana atas pernyataan dan pendapatnya di forum resmi.
“Sebagai anggota DPRD, kita dilindungi oleh undang-undang. Jadi apa yang saya sampaikan itu sah, dan mestinya tidak perlu dibesar-besarkan ke ranah partai,” pungkasnya. (sam)