RADARCIREBON.ID- Walikota Cirebon Effendi Edo mengambil langkah berani. Lebih dari 100 warung atau bangunan yang didirikan di Kawasan Stadion Bima (KSB) bakal dibongkar.
Satpol PP sudah memberikan surat peringatan ke para pedagang. Total 120 pedagang yang menerima surat peringatan agar membongkar bangunannya secara mandiri.
Bahkan, peringatan itu cukup serius. Karena, pedagang hanya diberikan waktu 7 hari, terhitung sejak Kamis, 17 Juli 2025. Bila tidak dibongkar, Satpol PP Kota Cirebon yang akan bongkar tanpa surat teguran lagi.
Baca Juga:Hendra Kandidat Kuat Sekda Kabupaten Cirebon, Simak Kata Bupati ImronSudah Tak Jadi Sekda, FKIC Yakin Hilmy Mampu Dongkrak Investasi di Kabupaten Cirebon
“Tidak ada teguran 1, 2, maupun 3, langsung berikan peringatan 7 hari,” tegas Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfy Iqbal, Kamis (17/7/2025).
“Karena sebelumnya kita sudah melaksanakan sosialisasi, kita sudah turun ke pelaku usaha di Bima, kita sudah informasikan rencana ini. Kita layangkan surat dan mereka mau dan siap untuk mematuhi,” sambung Muhammad Luthfy Iqbal.
Ia mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan patroli gabungan yang dilakukan Walikota Cirebon Effendi Edo dengan Forkopimda Kota Cirebon belum lama ini. Pada patroli gabungan itu ditemukan berbagai kejadian di sejumlah warung. Prinsipnya, kata Luthfy, penertiban ini agar mencegah praktik-praktik negatif. Apalagi ada warung ternyata yang dijadikan tempat esek-esek atau PSK dengan kedok jual makanan.
“Jadi yang intinya di warung tersebut tidak boleh menyediakan area untuk konsumen atau pengunjung yang tersembunyi atau tidak terlihat. Karena khawatir akan disalahgunakan untuk kegiatan hal-hal negatif. Selain itu juga menghindari adanya peredaran narkoba dan minuman keras,” ungkapnya.
Luthfy berharap para pedagang menaati peringatan yang sudah dilayangkan. “Sekali lagi, terhitung 7 hari setelah surat dilayangkan, diharapkan membongkar secara mandiri. Jika lebih dari tujuh hari, maka kami akan melakukan penertiban. Kita lihat 7 hari ke depan apakah mematuhi atau tidak,” tandasnya. (cep)