Ibrohim juga menyarankan agar pemerintah membangun selter baru untuk menampung para PKL agar kawasan Stadion Bima tidak kembali terlihat kumuh.
“Agar tidak terlihat semrawut, sebaiknya pemerintah membangun selter lagi untuk para PKL. Jangan dibiarkan seperti ini terus,” tandasnya.
Seperti diberiakan Radar Cirebon sebelumnya Walikota Cirebon Effendi Edo mengambil langkah berani. Ratusan pedagang yang mendirikan bangunan di Kawasan Stadion Bima (KSB) bakal ditertibkan.
Baca Juga:Jadikan Pasar Batik Trusmi Cirebon sebagai Ruang Kreasi SeniTulus Asih Group Luncurkan Logo Baru dan Proyek KBK East
Satpol PP sudah memberikan surat peringatan ke para pedagang. Total 120 pedagang yang menerima surat peringatan agar membongkar bangunanannya secara mandiri.
Bahkan, peringatan itu cukup serius. Karena, pedagang hanya diberikan waktu 7 hari, terhitung sejak Kamis, 17 Juli 2025.
Bila tidak dibongkar, Satpol PP Kota Cirebon yang akan bongkar tanpa surat teguran lagi.
“Tidak ada teguran 1, 2, maupun 3, langsung berikan peringatan 7 hari,” tegas Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfy Iqbal.
“Karena sebelumnya kita sudah melaksanakan sosialisasi, kita sudah turun ke pelaku usaha di Bima, kita sudah informasikan rencana ini. Kita layangkan surat dan mereka mau dan siap untuk mematuhi,” sambung Muhammad Luthfy Iqbal.
Ia mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan patroli gabungan yang dilakukan Walikota Cirebon Effendi Edo dengan Forkopimda Kota Cirebon belum lama ini. Pada patroli gabungan itu ditemukan berbagai kejadian di sejumlah warung. Prinsipnya, kata Luthfy, penertiban ini agar mencegah praktik-praktik negatif. Apalagi ada warung ternyata yang dijadikan tempat esek-esek atau PSK dengan kedok jual makanan.
“Jadi yang intinya di warung tersebut tidak boleh menyediakan area untuk konsumen atau pengunjung yang tersembunyi atau tidak terlihat. Karena khawatir akan disalahgunakan untuk kegiatan hal-hal negatif. Selain itu juga menghindari adanya peredaran narkoba dan minuman keras,” ungkapnya.
Baca Juga:Hj Oom Jamiatu Rokhmah Terpilih sebagai Ketua Baru, Muscab ke-VII IBI Kota CirebonSiswa SMAN 6 Cirebon Diedukasi Jaga Kebersihan lewat Aksi Bersih-bersih
Luthfy berharap para pedagang menaati peringatan yang sudah dilayangkan. “Sekali lagi, terhitung 7 hari setelah surat dilayangkan, diharapkan membongkar secara mandiri. Jika lebih dari tujuh hari, maka kami akan melakukan penertiban. Kita lihat 7 hari ke depan apakah mematuhi atau tidak,” tandasnya. (cep)