Momen Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir Diminta Hakim MK Suhartoyo Menyanyi di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta

lesti kejora sidang mk
Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir diminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyanyi di ruang sidang. Foto: MK - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir unjuk kebolehan olah vokal di Sidang Perkara nomor 28, 37/PUU-XXIII/2025 yang dihelat pada Selasa, 22, Juli 2025.

Sammy Simorangkir dan Lesti Kejora hadir sebagai saksi. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo spontan meminta keduanya menyanyikan lagu ciptaan sendiri.

Meski menyanyi menggunakan mik ruang sidang, Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir berhasil membuat hakim hingga pihak lainnya di ruang sidang terpesona dengan suara merdu keduanya.

Baca Juga:Gaji Rp 5 Juta Sebulan, Punya Anak-Isteri dan Bisa Nabung, Bagaimana Caranya?Indramayu Disiapkan Jadi Sentra Pertanian Berbasis Industri Modern

Pada sidang itu, turut dihadirkan Ahli Hak Cipta, Laurentia Andini yang menyampaikan pendapat hukum yang dibagi menjadi 2 hal.

Pertama mengenai landasan hak cipta yakni Labor Theory yang diperkenalkan oleh John Locke.

Labor Theory menjadi dasar pemberian hak eksklusif sebagai imbalan atas sebuah karya cipta yang diciptakan.

Kemudian, landasan kedua bagi hak cipta adalah teori kemanfaatan yang diperkenalkan Jeremy Bentham.

Teori kemanfaatan menjadi dasar argumen bahwa hak cipta diberikan untuk mendorong penciptaan dan penyebaran karya cipta yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi masyarakat secara luas.

“Dengan kata lain hak cipta diberikan bukan semata-mata melindungi kepentingan pribadi pencipta, tetapi untuk menciptakan insentif ekonomi agar pencipta itu terus berkarya dan karyanya bermanfaat atau dapat dinikmati oleh masyarakat luas,” papar Laurentia.

Kedua yakni mengenai hak terkait utilitarian yang juga dikemukakan Jeremy Bentham. Teori ini menekankan bahwa hukum harus diarahkan untuk memaksimalkan kebahagiaan kolektif dan dalam hal ini, perlindungan hak terkait misalnya bagi penyanyi mendorong ekosistem kreatif yang produktif dan berkelanjutan.

Baca Juga:EO Bakal Jadi 'Tumbal' Syukuran Berujung Maut Anak KDM, Segera Digarap Polda JabarPerang Terbuka Pasangan Kepala Daerah, Belajar dari Kasus Gubernur dan Wagub Bangka Belitung

Landasan kedua dari hak terkait adalah teori ekonomi. Dalam pandangan ini, hak terkait dibenarkan sebagai perlindungan atas investasi dan risiko finansial yang dikeluarkan pelaku industri hiburan dan penyiaran.

Seorang penyanyi misalnya, melakukan interpretasi kreatif atas sebuah lagu. Mulai dari berlatih untuk menghasilkan pertunjukan bernilai ekonomi.

Karena kontribusi yang penting tersebut, penyanyi juga perlu dilindungi oleh hak terkait.

0 Komentar