Kasus Penipuan Rp340 Juta, Anggota DPRD Kota Cirebon Ikut Terseret dan Dilaporkan ke BK

penipuan oknum imigrasi cirebon
Andri (dua dari kiri) menunjukkan bukti laporan ke BK DPRD Kota Cirebon, kemarin. Ia mengadukan wakil rakyat berinisial AN yang berkaitan dengan kasus penipuan yang dilakukan oknum pegawai Imigrasi Cirebon. Foto: istimewa-radar cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Andri, korban penipuan dan penggelapan, tidak hanya membuat laporan ke polisi. Ia juga membawa kasus ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon. Andri melaporkan anggota DPRD berinisial AN. Kok bisa?

Kasus ini mencuat sejak Februari 2025 setelah seorang oknum pegawai Imigrasi Cirebon diketahui tak lagi berkantor karena dilaporkan oleh Andri ke Polresta Cirebon. Oknum pegawai Imigrasi itu bahkan berstatus buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang).

Lalu, pada Rabu (23/7/2025), Andri mengadukan anggota DPRD ke BK DPRD Kota Cirebon. Dalam keterangan resmi yang diterima Radar Cirebon, Andri berharap anggota dewan itu diproses secara etik lantaran ikut terlibat dan menjadi penjamin dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Setuju Merger Tiga BUMD Kota Cirebon, Sugianto: Dimodali Terus tanpa Sumbang PAD, Buat Apa? Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus PIP. Salah Satunya Kepala SMAN 7 Cirebon

Warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, itu menjelaskan kasus itu terkait dengan seorang oknum pegawai Imigrasi Cirebon yang ia laporkan sebelumnya dan telah masuk DPO. Kasusnya adalah penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp340 juta. “Yang pegawai Imigrasi itu sudah masuk DPO oleh Polresta Cirebon,” katanya.

Oknum pegawai Imigrasi Cirebon berinisial GRP itu diduga menipu Andri dengan modus menjaminkan mobil. Usut punya usut, mobil yang menjadi jaminan ternyata merupakan kendaraan rental.

Kasus bermula saat GRP menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero kepada Andri sebagai jaminan atas pinjaman senilai Rp220 juta.

Menurut Andri, saat itu mobil yang diserahkan atas nama PT Anton Jaya Mandiri. GRP meyakinkannya kalau mobil tersebut miliknya dan mengatasnamakan AN. Dia (AN) juga yakinkan saya, sehingga saya lanjut bertransaksi dengan GRP,” terangnya.

Selang beberapa waktu, GRP juga memintanya untuk meminjamkan uang senilai Rp75 juta dengan jaminan satu unit mobil Toyota Voxy. Pada transaksi yang kedua ini, kata Andri, GRP menggunakan modus yang sama seperti saat kejadian pertama. Terakhir, GRP juga meminjam uang lagi sebesar Rp45 juta. Bermodal latar belakang sebagai pejabat dan jaminan pihak keluarga, membuat Andri kembali terpedaya.

Menurut pengakuan Andri, dalam perjalanan kasus ini, ia juga pernah meminta pertanggung jawaban AN selaku pihak yang menjadi penjamin atas aset tersebut. Tapi hingga kini, kata Andri, tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan.

0 Komentar