“Ini menunjukkan bahwa literasi keterbukaan informasi publik di Cirebon berkembang baik. Banyak yang ingin ikut serta menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi,” ujarnya.
Husni menegaskan, Komisi Informasi adalah lembaga independen yang diamanatkan oleh undang-undang. Meski demikian, menurutnya, keterlibatan masyarakat tidak harus sebatas menjadi komisioner.
“Masyarakat tetap punya peran penting dalam mengawal keterbukaan informasi, baik sebagai pemohon informasi maupun pengawas pelaksanaannya,” ujarnya.
Baca Juga:UNU Gelar Kuliah Umum TerbatasBakal Panggil Kepala Disdik, DPRD Soroti Biaya Seragam, di SMP Negeri 5 Rp2.255.000 Â
Secara statistik, Husni memaparkan bahwa hingga Juli 2025, Komisi Informasi Jawa Barat telah menerima sekitar 150 permohonan sengketa informasi publik, menjadikannya yang tertinggi di Indonesia.
Bahkan pada tahun 2024, jumlah pengaduan mencapai lebih dari 200 register.“Kami masih memiliki tunggakan register dari tahun 2024 yang mencapai 400 kasus. Jadi saat ini kami masih fokus menyelesaikan PR itu,” jelasnya.
Tiga daerah dengan jumlah sengketa tertinggi adalah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Karawang.
Mayoritas pengaduan berasal dari sektor pemerintahan desa dan lembaga pendidikan, termasuk permasalahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan kegiatan badan publik pendidikan. (abd)