“Kami sudah laporkan 212 perusahaan ke Polri karena merek mereka tidak sesuai takaran dan terindikasi melakukan pengoplosan,” ujar Amran.
Ia pun mengimbau seluruh pelaku usaha perberasan untuk segera mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami minta semua perusahaan segera menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku di republik ini. Semoga mereka sadar dan patuh,” pungkasnya. (disway)