Lanjutnya, penertiban yang dilakukan oleh pihaknya, seusai instruksi walikota yang memberikan kesempatan kepada pedagang untuk bisa berjualan, dengan syarat hanya dua meter panjang, tanpa dinding dan tidak ada atap, kecuali hanya tempat jualannya yang 2 meter. “Instruksi Pak Walikota, ini ingin dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau dan tempat olahraga,” tegasnya. (cep)
Walikota Cirebon Ingin Kembalikan Kawasan Stadion Bima sebagai Tempat Olahraga

