Percepat Layanan Perizinan di Cirebon, Hilmy Evaluasi MPP hingga Tarik PBG ke DPMPTSP

DPMPTSP Kabupaten Cirebon
MULAI RAMAI: Mal Pelayanan Publik (MPP) di DPMPTSP Kabupaten Cirebon mulai ramai, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Pemerintah Kabupaten Cirebon berencana menarik kewenangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Langkah ini diambil untuk mempercepat pelayanan perizinan serta mengatasi berbagai hambatan investasi yang selama ini kerap tersendat di tahap PBG.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dr Hilmy Riva’i MPd mengatakan, Mal Pelayanan Publik (MPP) seharusnya menjadi simpul layanan terpadu dari seluruh entitas pemerintahan.

Baca Juga:Efek Rivalitas Pilwu, Pemdes Setu Kulon Weru Cirebon Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap I dan IIWarga Argasunya Kota Cirebon Curhat ke Wawali 

Namun, posisi MPP yang berada di pusat pemerintahan dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah.

Idealnya, MPP tidak terpusat di pusat pemerintahan. Perlu dipertimbangkan. Keberadaan MPP harusnya berada di tiga wilayah. Tengah, timur dan barat Kabupaten Cirebon.

Hal ini penting agar akses masyarakat terhadap layanan publik semakin merata dan efisien. Dijelaskan Hilmy, MPP di DPMPTSP perlu dievaluasi. Sebab, lokasi MPP berada di pusat pemerintahan.

Misalnya, Kantor Pengadilan itu bersebelahan dengan DPMPTSP. Maka, orang akan lebih memilih ke pusat perkantorannya, bukan ke MPP.

“Lokasi layanan seperti ini justru membuat masyarakat lebih memilih langsung ke institusi terkait ketimbang ke MPP,” kata Hilmy saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Meski demikian, beberapa layanan sudah berjalan cukup baik, seperti pelayanan SIM yang terintegrasi dengan MPP. Sidang tilang oleh Kejaksaan pun kini dapat diakses melalui MPP.

Namun, masih ada layanan seperti BPN yang lebih sering dikunjungi masyarakat secara langsung ke kantor induknya, ketimbang ke MPP. “Maka, keberadaan MPP ini perlu dievaluasi,” terangnya.

Baca Juga:Pemkot Plin-Plan, Bima Batal Bersih, PKL Tetap Dibolehkan Berjualan Seperti BiasaJadikan Pasar Batik Trusmi Cirebon sebagai Ruang Kreasi Seni

Hilmy menyampaikan, salah satu layanan yang dinilai strategis untuk segera diperkuat adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Saat ini, PBG masih dalam proses untuk masuk sebagai salah satu bidang di bawah DPMPTSP.

Kajian internal pun tengah dilakukan bersama Bagian Organisasi Setda untuk mewujudkan ini. “PBG sangat krusial. Kalau sudah masuk ke DPMPTSP, koordinasi dan pelayanannya bisa jauh lebih efektif,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dalam konteks perizinan penanaman modal asing, komunikasi antara DPMPTSP, asosiasi konsultan, dan para pelaku PBG perlu diperkuat. Khususnya, konsultan yang mengurus Penanaman Modal Asing (PMA). Jangan asal konsultan.

0 Komentar