Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Iman Nur Hakim mengatakan parkir yang dikelola Dishub itu badan jalan, serta area parkir dengan luas maksimal 250 meter. Mengenai retribusi parkir, Iman mengatakan yang sudah masuk dan disetorkan ke kas daerah hingga Juli 2025 sebesar Rp1,578 miliar, dari target Rp4,637 miliar. Atau capaiannya baru 34 persen.
Target yang dicanangkan Rp4,637 miliar, kata Iman, sampai akhir tahun diprediksi 65-70 persen, atau kalau dikumulatifkan di kisaran Rp3,6 miliar. Iman beralasan, target tak bisa tercapai 100 persen karena berdasarkan target setoran harian surat dan kondisi lapangan yang fluktuatif.
“Karea kadangkala ada jukir yang kerja dan ada yang tidak masuk kerja. Ketika tidak masuk kerja maka koordinator lapangan tidak bisa menagih dan itu yang menyebabkan fluktuafif penarikan parkir. Jadi tiap hari itu dinamis. Tapi bulan Juli ini kita genjot kenaikan,” ujar Iman saat ditemui Radar Cirebon di ruang kerjanya, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga:Walikota Cirebon Ingin Kembalikan Kawasan Stadion Bima sebagai Tempat OlahragaDikelola PD Pembangunan, Aset Pemkot Cirebon Kini Terbengkalai
Ya, kata Iman, bulan Juli ini pihaknya menggenjot kenaikan retribusi parkir. Pihaknya akan melakukan survei dan kajian. “Dan ke depan kita bikin pakta integritas antara Dishub dan jukir. Manakala jukir tak bisa menyetorkan sesuai ketentuan, maka kita kasih surat peringatan atau SP. Mudah-mudahan target di tahun 2025 ini mencapai 65-70 persen. Syukur-syukur bisa 80 persen,” terang Iman.
Ia juga menerangkan bahwa jumlah jukir sampai saat ini sekitar 420 orang. Jumlah itu tersebar di 320 titik di Kota Cirebon. “Jumlah jukir ini naik turun. Terkadang naik, kadang turun. Manakala toko sepi, tutup, maka ditinggalkan. Tapi kalau ada titik parkir ramai, maka akan ada jukir,” bebernya.
“Kalau ada titik baru parkir, kita tidak langsung terbitkan surat tugas yang paten, tapi surat tugas sementara yang berlaku 3 bulan. Setelah itu kita evaluasi. Manakala dia setiap hari setorannya tidak optimal, maka kita evaluasi apakah dijadikan potensi parkir atau tidak,” lanjutnya.
Ia menerangkan, walaupun setiap tahun ada kenaikan target retribusi parkir, tapi selalu tidak tercapai. Dirinya membeberkan, tahun 2021 setor ke PAD sebesar Rp1,8 miliar, tahun 2022 setor PAD sebesar Rp2,3 miliar, tahun 2023 setor PAD sebesar Rp2,6 miliar, dan tahun 2024 setor PAD sebesar Rp2,7 miliar. Kemudian tahun 2025 ini igin mendekati Rp3 miliar dari target Rp4,637 miliar.