Iman juga membeberkan mengenai jukir setor ke Dishub. Menurutnya, angka setoran bervariasi. Angka paling tinggi Rp130 ribu, dari wilayah Pasuketan dan terendah Rp10 ribu. Ia mengatakan setoran Rp10 ribu ini titiknya banyak di pinggir jalan. Seperti wilayah Ciremai Raya dan Jl Perjuangan. “Untuk Jl Perjuangan paling tinggi setor Rp25 ribu per hari,” katanya.
Mengenai Jl Perjuangan, ia mengatakan ada 12 titik parkir sesuai yang terdaftar di Dishub. Mereka bekerja dengan shift parker. Yakni, shift pertama 08.00-16.00 WIB dan shift kedua jam 16.00-22.00 WIB. “Hanya, ada perlakuan khusus shift. Seperti di Jalan Kanoman dan Pecinan, shift pertama jam 07.00-12.00 WIB, shift kedua 12.00-17.00 WIB,” jelas Iman.
Lalu bagaimana dengan tarif parkir untuk motor dan mobil? Iman membeberkan, retribusi motor sebesar Rp2 ribu dan mobil Rp4 ribu berlaku di 12 ruas jalan. Yakni Jl Siliwangi, Jl Pagongan, Jl Tentara Pelajar, Jl Karanggetas, Jl Bahagia, Jl Winaon, Jl Kanoman, Jl Lemahwungkuk, Jl Pecinan, Jl Pekalipan, Jl Pasuketan, dan Jl Pekiringan. “Di luar 12 jalan itu, tarif parkir motor seribu rupiah dan tarif parkir mobil Rp2 ribu,” kata Iman.
Baca Juga:Walikota Cirebon Ingin Kembalikan Kawasan Stadion Bima sebagai Tempat OlahragaDikelola PD Pembangunan, Aset Pemkot Cirebon Kini Terbengkalai
Ia menambahkan, untuk penarikan retribusi kepada jukir se Kota Cirebon, setidaknya Dishub memiliki 5 korlap atau koordinator lapangan. Setiap hari mereka keliling mendatang jukir satu per satu untuk menagih retribusi parkir untuk disetorkan ke kas pemkot. “Satu korlap membawahi sekitar 70 jukir,” terangnya.
Dari tarikan yang dikumpulkan dari seluruh jukir, setiap hari terkumpul rata-rata Rp10,5 juta. Ia mengatakan angka itu fluktuatif. Iman menyampaikan, korlap yang keliling selama ini bukan tanpa kendala. Di lapangan, kata dia, masih sering ditemukan jukir yang kabur saat ada korlap yang datang untuk menagih.
“Bahkan korlap sampai datang dua kali untuk memastikan jukir tersebut sedang menjalankan pekerjaaan sebagai jukir atau memang tidak masuk. Karena kalau tidak masuk, tidak kita tarik,” tandas Iman.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya mendorong pihak Dishub memperbaiki sistem perparkiran agar bisa mencapai target PAD yang sudah ditentukan, yakni Rp4,6 miliar. “Dua bulan lalu Dishub sudah diundang DPRD Kota Cirebon membahas hal ini. Misalnya, banyak koordinator juru parkir yang sudah tidak produktif karena usia lanjut. Ini perlu dibenahi,” ujar Imam Yahya.