RADARCIREBON.ID – Keluarga Ratu Nurani (Almh. Ratoe Noerani) dari Kesultanan Cirebon mengecam dugaan mafia tanah hibah keluarga yang diperjual belikan di Desa Jatimerta, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Seluas 49 hektare.
Pewaris yang merupakan cucu Ratu Nurani, Mulyadi Saputra menjelaskan, di atas tanah tersebut telah berdiri perumahan, rumah-rumah permanen hingga tambak perikanan.
Bangunan itu, lanjutnya, berdiri tanpa pengetahuan keluarga sebagai penerima surat hibah dari Ratu Nurani yang mewarisi tanah dari sang ayahanda Pangeran Raja Abdul Karnin (Alm. Abdoelkarnen) Sultan Anom Cirebon.
Baca Juga:Kemendagri Dorong DPRD Perkuat Fungsi Anggaran dan Jalin Sinergi dengan Kepala DaerahMeski Kalah, Bonus Untuk Para Pemain Timnas Indonesia U23 Sudah Disiapkan Manajer
Surat hibah dibuat PR Abdul Karnin pada 23 April 1930. Keluarga atau pewaris masih memiliki dan menyimpan surat hibah asli dengan tanda tangan basah buyut mereka beserta para saksi dari keluarga Kesultanan Cirebon.
Surat hibah tersebut yang juga menjadi dasar kepemilikan tanah yang sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Pekik, sebelah timur berbatasan dengan laut Jawa. Sebelah utara berbatasan dengan Sungai Condong dan sebelah barat berbatasan dengan Gunungjati.
“Tanah tersebut diberikan untuk turun-temurun, ke anak cucunya dan itu tidak boleh dijual. Ini sesuai dengan surat hibah. Kita memiliki Hak Guna Pakai (HGB), bukan jual beli. Tidak boleh diperjual belikan karena tanah keraton, tanah kesultanan,” jelas Mulyadi di Kantor Radar Cirebon Kota Cirebon, kemarin.
Ia menambahkan, sesuai dengan surat hibah tersebut, tanah di Blok Alas Konda itu hanya boleh dikelola atau dimanfaatkan dengan disewakan oleh anak atau cucu dan keterunan Ratu Nurani.
“Ada pihak-pihak yang sengaja dan berani menjual tanah tanpa izin. Tanpa pemberitahuan kepada kami selaku pewaris hak pengelola tanah tersebut,” sesal Mulyadi.
Keluarga sebagai pewaris mengecam tindakan ilegal yang telah dibiarkan bertahun-tahun. Mulyadi bilang, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengembalikan fungsi tanah sesuai surat hibah. Seperti mendatangi kantor atau kepala desa setempat.
“Namun, tidak mendapat keterangan siapa yang berani menjual tanah tersebut,” ucap Mulyadi didampingi anaknya Ahmad Sholah. Juga bersama adiknya, Berta Agustan dan keluarga lainnya, Sonia.
Baca Juga:Matangkan Persiapan, Indramayu Siap Gelar Pilkades Digital Serentak di 139 Desa pada Desember 2025Ada Drama Transfer Jadon Sancho, Dari Manchester United ke Dortmund Lagi
Pihak keluarga, imbuhnya, telah mencoba berkonsultasi dan meminta saran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).