49 Hektare Tanah Keraton Diduga Dijual Ilegal, Ahli Waris Tunjukkan Surat Hibah Tahun 1930

Tanah Keraton
PERLIHATKAN BUKTI: Mulyadi Saputra (kanan) didampingi adiknya Berta Agustan, menunjukkan surat hibah tanah di Kantor Radar Cirebon, Selasa (29/7). FOTO: ADE GUSTIANA/RADARCIREBON.ID
0 Komentar

Kemudian, oleh BPN disarankan terlebih dahulu untuk meminta surat keterangan dari Kesultanan Kanoman.

“Namun, setelah pewaris sudah (mencoba, red) meminta keterangan dari pihak keraton, tetapi tidak mendapatkan respons. Sampai sekarang tidak mendapat respons,” jelas Mulyadi.

Ia meminta adanya perhatian dari pemerintah, baik di tingkat daerah atau pusat. Sebagai wujud keadilan bagi masyarakatnya. (ade)

0 Komentar