Perpanjang Usia TPAS, Minta Desa Serius Kelola Sampah

Ilustrasi berita Perpanjang Usia TPAS
Ilustrasi berita Perpanjang Usia TPAS, Minta Desa Serius Kelola Sampah. FOTO: IST
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Usia Tempat Pembuangan Sampah (TPAS) Gunung Santri di Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan makin pendek. Satu setengah tahun lagi. Pemanfaatan TPAS Kubangdeleg di Kecamatan Karangwareng pun akan dimaksimalkan.

Demikian disampaikan Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono ST melalui Sekretarisnya, Fitroh Suharyono SSos kepada Radar Cirebon, kemarin.

Dijelaskannya, Kabupaten Cirebon menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah setiap harinya. Jumlah itu setara dengan setengah kilogram sampah per orang per hari, jika mengacu pada total penduduk sebanyak 2,4 juta jiwa.

Baca Juga:Baznas Jabar dengan Baznas Kota Cirebon dan Puskesmas Kalitanju Gelar Layanan Kesehatan Keliling untuk Lansia SMAN 7 Cirebon Jadi Titik Koordinat Program MBG

“Sampah itu berasal dari seluruh lapisan masyarakat, dari anak-anak hingga lansia. Bahkan popok bayi pun masuk dalam kategori sampah rumah tangga,” ungkapnya.

Menurutnya, guna memperpanjang usia TPAS dan mengurangi ketergantungan terhadap lokasi pembuangan akhir, Pemkab mendorong desa-desa agar lebih serius dalam mengelola sampah.

Mulai tahun 2026, setiap desa diwajibkan melampirkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah saat pengajuan APBDes.

“Tujuannya agar praktik pembuangan sampah liar bisa ditekan, bahkan selesai ditingkat desa,” paparnya.

Di tahun ini juga, Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai gencar menanggulangi sampah liar. Agenda itu menjadi program unggulan bupati dan wakil bupati, yakni Kampung Bersih. Tujuannya, agar setiap kecamatan memiliki satu desa sebagai pilot project dalam pengelolaan sampah. Target 40 desa terlibat aktif.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar desa-desa yang belum bekerja sama dengan DLH segera menjalin kemitraan untuk mengelola sampah secara mandiri,” paparnya.

Dijelaskan Fitroh, hingga saat ini, baru 238 desa yang sudah menjalin kerja sama dengan DLH. Sementara desa lainnya masih perlu digerakkan. Salah satu kendala utama adalah belum tersedianya sarana dan prasarana, serta belum terbentuknya unit pengelola sampah di tingkat desa.

Baca Juga:Minyak Jelantah Disulap Jadi Sabun, Mahasiswa UIN Cirebon Ajak Warga Kelola Limbah Rumah TanggaAngka Kemiskinan di Kota Cirebon Terus Menurun

“Ada juga desa yang sudah mencoba mengelola sampah, tetapi hanya sebatas mengumpulkannya di satu titik tanpa pengelolaan lanjutan,” terangnya.

Fitroh juga menambahkan, retribusi pengelolaan sampah sudah diatur sesuai jenis pelanggan.

Rumah tangga dikenai tarif Rp10 ribu per bulan, kantor Rp150 ribu per bulan, dan pemukiman desa Rp250 per angkut. Sedangkan perusahaan yang menggunakan truk Amrol dikenakan Rp400 ribu per rit, dan Rp500 ribu per rit jika menggunakan dumptruk DLH beserta kru.

0 Komentar