RADARCIREBON.ID – Hampir dua tahun terakhir, Pemerintah Kota Cirebon belum melakukan rotasi dan mutasi pejabat. Akibatnya, banyak jabatan kosong yang ditinggalkan pejabat karena pensiun atau meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, hingga akhir Juli 2025, tercatat lebih dari 60 jabatan kosong di lingkungan Pemkot Cirebon, mulai dari jabatan eselon II, III, hingga IV.
Beberapa jabatan eselon II yang kosong di antaranya adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Staf Ahli, dan Kepala DPMPTSP.
Baca Juga:Tembus Fortune Global 500, PLN Perkuat Daya Saing di Kancah DuniaKisruh di Tubuh KONI Cirebon, Dispora Tunggu Langkah dari KONI Jabar
Sementara itu, jabatan eselon III yang kosong meliputi Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Sekretaris Dinas Sosial, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Camat Kejaksan. Selain itu, terdapat pula sejumlah jabatan kosong di tingkat eselon IV.
“Sampai akhir Juli ini, sekitar 62 jabatan kosong, mulai dari eselon II hingga IV,” ujar salah satu sumber internal di lingkungan Balaikota Cirebon.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Dra Sri Lakshmi Stanyawati MSi saat dikonfirmasi usai acara pelepasan ASN pensiun di Kecamatan Kesambi, Kamis (31/7), menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus menyelesaikan pengisian jabatan eselon II terlebih dahulu.
“Kami mulai dari eselon II, dilakukan uji kompetensi, lalu seleksi terbuka. Setelah itu baru akan dilakukan pergeseran untuk eselon III dan IV,” terangnya.
Sri Lakshmi merinci, saat ini terdapat empat jabatan eselon II yang kosong, yaitu Kepala Disdukcapil, dua Staf Ahli, dan Kepala DPMPTSP.
Untuk jabatan eselon III, terdapat sekitar 20 posisi kosong, sementara jabatan eselon IV lebih banyak lagi.
“Kalau digabung, jumlahnya memang bisa mencapai 62 karena sudah lama tidak ada rotasi dan mutasi. Tapi rasanya sih tidak sampai sebanyak itu,” ujarnya.
Baca Juga:Ketua KONI Kabupaten Cirebon Klaim Pengembalian Temuan Rp200 Juta Pakai Dana Pribadi, Siap Mundur jika DimintaTiang Internet Bakal Dipajaki, DPRD dan Pemkot Lirik Menjadi Sumber PAD
Meskipun banyak posisi kosong, Sri menegaskan bahwa seluruh jabatan tersebut saat ini telah diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).
Sesuai ketentuan, masa jabatan Plt berlangsung selama tiga bulan dan bisa diperpanjang hingga dua kali.
Selain itu, Sri juga menyinggung rencana Pemkot Cirebon untuk menerapkan manajemen talenta. Saat ini, prosesnya masih dalam pendampingan oleh BKN Kantor Regional III.