RADARCIREBON.ID – Banyak guru, setelah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ramai-ramai mengajukan gugat cerai terhadap pasangannya.
Gugat “cerai berjamaah” tersebut terjadi di beberapa daerah dan dalam waktu berdekatan. Seperti di Blitar Jawa Timur, Cianjur Jawa Barat dan Pandegelang Banten.
Yang menarik lagi, penggugat cerai itu didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS, berjenis kelamin perempuan. Ada yang guru P3K pria, tapi jumlahnya sangat sedikit.
Baca Juga:Gelombang Tsunami Rusia Sudah Sampai Jepang, BMKG: Sampai di Indonesia Pukul 14.52 WITAGempa Bumi Rusia, BMKG Prediksi Tsunami sampai ke Indonesia Pukul 14.52 WITA
Misalnya saja di Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mencatat ada 20 guru berstatus PPPK mengajukan izin cerai, hanya dalam enam bulan pertama tahun 2025.
Jumlah ini menandai lonjakan signifikan dibanding tahun sebelumnya, dan memicu keprihatinan publik. Mayoritas pengajuan datang dari guru perempuan, dengan usia pernikahan di atas lima tahun.
Masyarakat pun banyak yang bertanya-tanya, ada fenomena apa, guru PPPK ramai-ramai menggugat cerai pasangan mereka?
Akun “100 Juta Pertama” pun membahas persoalan gugat cerai guru berstatus PPPK tersebut dalam postingannya di media sosial X, belum lama ini.
“Kok pada heran banyak yang ngajuin cerai karena masalah ekonomi? Padahal ga jadi PPPK pun, ekonomi memang jadi alasan rang-orang ngajuin cerai dalam 2 tahun terakhir,” tulis akun itu memulai postingannya.
Lalu dia pun membahas faktor lain yang membuat fenomena “cerai berjamaah” tersebut. Apalagi dilakukan serentak di beberapa daerah dalam waktu yang berdekatan.
Guru PPPK adalah guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan.
Baca Juga:Dampak Gempa Kamchatka Rusia, 10 Pesisir di Indonesia Berpotensi Tsunami Mulai Pukul 14.20 WITATarif Impor 19 Persen AS untuk Produk Indonesia, Ibarat Jalan Tol Gratis versus Jalan Biasa Berbayar
Akun itu menyebutkan jika penyebab gugat cerai itu, salah satunya soal ekonomi. Faktanya, faktor ekonomi memang sudah dari dulu menjadi penyebab nomer 2 masyarakat untuk memilih bercerai.
Contoh, pada 2024 saja dari 399.908 kasus perceraian di Indonesia, 100.198 di antaranya karena faktor ekonomi. Jumlahnya mencapai sekitar 25 persen.
Sementara itu, dari daerah-daerah yang fenomena perceraiannya meningkat setelah SK PPPK diterima, mayoritasnya adalah perempuan. Masyarakat mungkin bertanya, apakah ini membuktikan kalau perempuan adalah makhluk materialistik atau mata duitan?