JAKARTA- Memasuki 80 tahun Kemerdekaan Indonesia, pemerintah justru menunjukkan kebijakan yang menghimpit rakyat kecil. Mulai dari pajak, akan menyita lahan HGU/HGB yang terbengkalai selama dua tahun, hingga kebijakan blokir rekening yang nganggur tiga bulan.
Warga geram. Di media sosial, muncul banyak meme atau tiruan, mengkritik sejumlah kebijakan yang dianggap hanya menyasar kalangan bawah seperti buruh atau karyawan, petani, pelaku UMKM, lansia, hingga pekerja migran.
Ya, meme yang beredar menarasikan pemerintah sebagai pemegang kekuasan tertinggi yang dianggap berhak melakukan apapun untuk menambah pemasukan negara. Sampai ke hal yang tidak masuk akal.
Baca Juga:Ini Penyebab Tiga Mobil Terbakar di Halaman Masjid Al Falah Kedawung CirebonBiaya Seragam Sekolah di Kota Cirebon Rp3 Juta tanpa Kuitansi
Belakangan, beberapa meme yang beredar, seperti: Sepatu bola/futsal yang tidak dipakai selama 2 bulan berturut-turut akan diambil alih negara. Atau, Pendaki yang tidak aktif lebih dari 3 bulan, akan diblokir oleh negara. Ada juga; Kamu nganggur bertahun-tahun negara tidak peduli.
Di atas adalah segelintir dari banyak meme yang beredar di media sosial. Menyerupai rencana kebijakan soal rekening dan lahan tak terpakai yang akan diblokir pemerintah tersebut. Tentu, di atas bukan sekadar humor. Itu gambaran kekesalan warga.
Seperti diketahui, ada kebijakan baru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang langsung jadi sorotan publik. Yakni pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan alias dormant.
Anggota Komisi III DPR RI yang juga Sekjen DPP PKS Muhammad Kholid menanggapi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama perbankan nasional terkait pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant account.
Ia menegaskan, penguatan pengawasan sistem keuangan memang penting, namun tidak boleh dilakukan secara membabi buta hingga merugikan rakyat kecil.
“Kami mendukung upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah kejahatan seperti pencucian uang. Tapi, kebijakan ini jangan dijalankan membabi buta tanpa komunikasi yang memadai. Jangan sampai rakyat yang menabung dengan susah payah malah dihukum. Jangan biarkan rakyat babak belur oleh kebijakan yang tidak berpihak,” tegas Kholid di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Masih menurut Kholid, memang benar bahwa rekening pasif berpotensi disalahgunakan dalam praktik kejahatan keuangan. Namun, penegakan aturan tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara, terlebih kelompok rentan seperti buruh, petani, pelaku UMKM, lansia, dan buruh migran. “Jangan sampai niat memberantas satu kejahatan justru membuat jutaan rakyat merasa terhukum. Negara ini bukan hanya untuk elite dan regulator, tapi juga untuk seluruh rakyat,” ujarnya.