Stop Ngerjain Rakyat! Terbaru: Kebijakan Blokir Rekening

ppatk blokir rekening
ilustrasi Rekening diblokir karena nganggur 3 bulan - Radar Cirebon
0 Komentar

Ia memaparkan tiga poin penting untuk pemerintah dan Otoritas Keuangan terkait ini. Pertama, transparansi dan edukasi publik. Menurutnya, kriteria rekening dormant harus dijelaskan secara terbuka. Berapa lama tanpa transaksi?

Aktivitas apa yang dianggap cukup agar rekening tetap aktif? Masyarakat berhak tahu agar bisa menghindari pemblokiran.

Kedua, sistem peringatan yang adil. Kholid menjelaskan, pemblokiran tidak boleh dilakukan tiba-tiba. Bank wajib mengirim notifikasi berulang melalui SMS, email, atau surat fisik. Tidak semua warga akrab dengan layanan perbankan digital.

Baca Juga:Ini Penyebab Tiga Mobil Terbakar di Halaman Masjid Al Falah Kedawung CirebonBiaya Seragam Sekolah di Kota Cirebon Rp3 Juta tanpa Kuitansi

Ketiga, mekanisme pemulihan yang mudah dan cepat. Jika rekening sudah terblokir, harus ada jalur pemulihan yang sederhana, murah, dan cepat, tanpa birokrasi yang rumit. Terutama bagi rakyat kecil yang sangat bergantung pada tabungan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Bayangkan seorang ibu menabung bertahun-tahun untuk sekolah anaknya, lalu mendapati rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan dan tanpa solusi. Ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem,” kata Kholid, dalam rilis resmi DPP PKS.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa negara harus hadir bukan hanya sebagai penjaga sistem, tetapi juga sebagai pelindung dan pemberdaya rakyat. Sistem keuangan yang kuat harus aman dari kejahatan, efisien, dan inklusif—bukan eksklusif.

“Kami tidak menolak pengawasan. Tapi jangan karena ingin memperkuat sistem, malah memperlemah kepercayaan rakyat. Jangan demi menangkap satu pelaku kejahatan, rakyat yang jujur malah ikut dihukum,” tegasnya.

Kholid menyerukan agar semua kebijakan publik yang menyentuh akses keuangan rakyat wajib kedepankan prinsip fairness, prinspi inklusivitas, dan juga keadilan sosial.

“Jangan biarkan rakyat merasa seperti penyusup di sistem keuangannya sendiri. Kita butuh sistem keuangan yang bersih, kuat, tapi juga berperikemanusiaan dan berpihak,” tandas Muhammad Kholid.

Sebelumnya, Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025, mengatakan pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening para nasabah. Terutama, agar uang nasabah tetap aman dan utuh.

Baca Juga:Bupati Cirebon Larang Study Tour: Ekonomi Lagi Lesu25 Eselon Dua Pemkab Cirebon Ikuti Penkom, Bupati: Harus Punya Inovasi

“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” ujarnya.

0 Komentar