Stop Ngerjain Rakyat! Terbaru: Kebijakan Blokir Rekening

ppatk blokir rekening
ilustrasi Rekening diblokir karena nganggur 3 bulan - Radar Cirebon
0 Komentar

PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan, meliputi Perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.

“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegasnya.

Ya, kata PPATK, langkah ini untuk melindungi hak nasabah dari aksi-aksi kejahatan. Seperti peretasan, transaksi narkoba, rekening penampungan, dan lainnya. Tapi masalahnya, ada banyak rakyat kecil yang justru jadi korban. Ada yang tak bisa menarik uangnya, padahal butuh untuk biaya berobat dan kebutuhan lainnya.

Baca Juga:Ini Penyebab Tiga Mobil Terbakar di Halaman Masjid Al Falah Kedawung CirebonBiaya Seragam Sekolah di Kota Cirebon Rp3 Juta tanpa Kuitansi

Advokat Anis Fauzan, dalam pernyataan resminya di RMOL, turut bersuara atas langkah PPATK memblokir rekening nganggur tiga bulan.

“PPATK diberikan kewenangan ‘ngintip’ rekening simpanan nasabah untuk dianalisis apakah itu sumber pendapatan halal atau hasil kejahatan. Nah, terus kalau dia mau blokir semua rekening yang pasif, maka itu bukan kerja namanya. Tapi ngerjain. Iya, ngerjain rakyat,” kata Anis. (ade/ray/jpnn/rc)

0 Komentar