RADARCIREBON.ID — Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di bantaran Sungai Sukalila tampaknya belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Hingga kini, belum ada kepastian atau pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, para PKL yang berjualan di lokasi tersebut belum menerima surat peringatan, baik dari Satpol PP Kota Cirebon maupun dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, selaku pemilik kewenangan atas kawasan bantaran Sungai Sukalila.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, mengakui bahwa pihaknya masih menunggu langkah resmi dari BBWS. Hingga saat ini, Satpol PP belum menerima surat tembusan ataupun arahan formal terkait penertiban tersebut.
Baca Juga:Bersama Perkuat Kondusivitas KamtibmasDiniyah Takmiliyah Penjaga Benteng Ahlak Anak Bangsa
“Terkait penertiban itu, kami belum menerima tembusan atau surat resmi dari BBWS. Jadi kami tidak bisa bertindak tanpa dasar hukum,” ujar Edi, Kamis (31/7/2025).
Edi menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat langsung melakukan penertiban atau mengeluarkan surat peringatan kepada para pedagang. Hal ini karena kewenangan atas kawasan sungai sepenuhnya berada di tangan BBWS.
“Kalau ada tembusan atau surat resmi dari BBWS, kami bisa berkolaborasi dengan Satpol PP Provinsi. Tapi sampai sekarang, mereka belum mengeluarkan teguran tahap 1, 2, atau 3. Seharusnya dari mereka dulu, karena itu wilayah kewenangan BBWS,” jelasnya.
Sebelumnya, sekitar satu bulan lalu, Walikota Cirebon Effendi Edo menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap jumlah pedagang yang menempati kawasan tersebut.
“Sosialisasi terkait keberadaan bangunan liar di bantaran sungai sudah kami mulai. Untuk relokasinya, kami siapkan di Pasar Pagi, di sana sudah tersedia kios,” ujarnya, Selasa (10/6/2025) lalu.
Edo juga menegaskan bahwa para pedagang tersebut tidak memiliki izin dari Pemkot. Selain itu, Pemkot tidak menarik retribusi apapun dari aktivitas berdagang di bantaran Sungai Sukalila. Oleh karena itu, penertiban dinilai sebagai langkah yang wajar.
“Sudah jelas salah mereka menempati area sepadan sungai. Di kawasan itu tidak boleh ada bangunan. Jadi, akan kami tertibkan dan kami siapkan tempat baru di Pasar Pagi,” tegasnya.
Baca Juga:Petani Auto Senang! Harga Gabah Kering Lampaui Harga Pembelian PemerintahWakil Walikota Cirebon Bantu Warga Pra-Sejahtera
Terkait permintaan ganti rugi oleh para pedagang, Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki dasar untuk memberikan kompensasi.