Baru Pertama Kali! 2.300 Nelayan di Cirebon Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Daftarnya!

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Sudiharjo
MOMEN BERSEJARAH: Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Sudiharjo (kanan) menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ribuan nelayan Kabupaten Cirebon, kemarin. FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Sebanyak 2.373 nelayan di Kabupaten Cirebon akhirnya resmi mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi momen bersejarah karena baru pertama kali nelayan di daerah tersebut tercover program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kerja sama ini difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) bersama BPJS Ketenagakerjaan, yang resmi ditandatangani pada Senin (4/8).

Kepala DKPP Kabupaten Cirebon, Sudiharjo menjelaskan, inisiatif ini merupakan langkah awal untuk memberikan perlindungan sosial bagi para nelayan.

Baca Juga:Usulkan Upgrade Jaringan ke Fiber Optik di Kabupaten CirebonAston Cirebon Hadirkan Paket Pernikahan Impian

“Ini pertama kalinya nelayan di Cirebon tercover BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya memang belum ada,” kata Sudiharjo kepada Radar Cirebon.

Diungkapkannya, untuk tahun pertama ini, premi bagi 2.373 nelayan akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Cirebon.

Total jumlah nelayan di Kabupaten Cirebon saat ini mencapai sekitar 17 ribu orang. Namun, tidak semuanya bisa langsung didaftarkan karena terkendala syarat-syarat administratif.

“Kita lakukan bertahap. Tidak semua bisa langsung ikut, karena terbentur syarat-syarat dari BPJS,” jelas Sudiharjo.

Adapun beberapa syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan, antara lain memiliki KTP Kabupaten Cirebon, terdaftar dalam sistem KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan), masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan berusia maksimal 65 tahun saat pembayaran premi pertama

“Dengan kepesertaan ini, nelayan akan memperoleh berbagai manfaat perlindungan kerja, seperti jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian,” punkgasnya. (den)

0 Komentar