RADARCIREBON.ID -Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon melayangkan surat teguran resmi kepada manajemen Versus Cafe and Resto yang berlokasi di Kecamatan Kedawung.
Teguran tersebut dilayangkan menyusul temuan aktivitas hiburan malam yang diduga tidak sesuai dengan izin operasional yang dimiliki.
Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Drs Abraham Muhamad MSi, melalui Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, Syafrudin Aryono, membenarkan adanya surat teguran tersebut.
Baca Juga:Dinkop dan UKM Kabupaten Cirebon Peringati Harkopnas ke-78 Tahun 2025 Transformasi Layanan Garda Oto Permudah Proses Klaim
Dijelaskannya, hasil pengecekan lapangan serta penelusuran izin melalui sistem OSS menunjukkan bahwa izinnya hanya izin resto dan bukan hiburan apalagi menjual minuman beralkohol (mihol).
“Kemarin Pak Kadis Abraham sudah melayangkan surat teguran karena aktivitas mereka tidak sesuai dengan perizinan. Mereka melakukan kegiatan di luar izin OSS yang dimiliki,” ujar Safrudin Aryono, yang akrab disapa Ari kepada Radar Cirebon, Rabu (6/8/2025).
Dijelaskannya, surat teguran tersebut bertujuan agar pihak pengelola segera menyesuaikan operasional bisnis mereka dengan peraturan yang berlaku, termasuk melengkapi perizinan sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
“Kabarnya, disana menjual mihol dengan kadar di atas lima persen, maka mereka harus mengurus izin tambahan dari pemerintah provinsi dan kementerian terkait, karena itu sudah masuk kategori golongan B dan C,” jelasnya. “Tinggal penuhi saja, supaya bisnis mereka juga ada payung hukumnya,” terangnya.
Ditegaskan Ari, pihaknya masih memberi ruang bagi pengelola Versus untuk menunjukkan itikad baik. Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan langkah lanjutan jika teguran tersebut diabaikan.
“Semua bertahap. Apakah ada niat baik dari pengelola untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Ustadi mengaku, pihaknya belum bisa mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran di Versus Cafe.
Baca Juga:Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Daftar Fortune Global 500Bendera dan Pernak-pernik Mulai Dijajakan di Kota Cirebon
Menurutnya, tindakan baru bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari dinas teknis terkait, seperti Disbudpar atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin).
“Saya no comment dulu. Sampai saat ini kami belum menerima rekomendasi dari dinas terkait. Kalau kami bergerak tanpa dasar, nanti justru kami yang disalahkan,” ungkapnya.