Sebagai informasi, di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Cirebon menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor, termasuk pariwisata dan hiburan, masih ditemukan praktik-praktik usaha yang mencoba mengakali aturan. Salah satunya diduga dilakukan oleh Versus Cafe and Resto.
Dari penelusuran di media sosial, tempat usaha ini diketahui menyediakan fasilitas bar, live music, serta menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas lima persen.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Cirebon hanya mengizinkan penjualan mihol di bawah lima persen, dan itu pun terbatas di Kecamatan Kedawung dan Beber. (sam)