DPMD Pastikan Pilwu Serentak Indramayu Digelar Desember 2025, Gunakan Sistem Elektronik

DPMD Kabupaten Indramayu
PASTIKAN PILWU SERENTAK: Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Iim Nurahim memberikan keterangan terkait kepastian pelaksanaan Pilwu serentak 2025. FOTO: ANANG SYAHRONI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Teka-teki pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2025 di Kabupaten Indramayu mulai menemukan kejelasan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu memastikan bahwa Pilwu akan digelar pada Desember 2025 dengan menggunakan sistem elektronik atau e-voting. Berbagai persiapan pun tengah dipercepat agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan sukses.

Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Iim Nurahim menjelaskan bahwa sebanyak 139 kuwu akan mengakhiri masa jabatannya pada 14 Februari 2026.

Baca Juga:Warga Kongsijaya Masih Lestarikan Tradisi Pembuatan Bubur SuroMilad Emas MUI, Kemenag Tegaskan Komitmen Sinergi untuk Umat 

Sesuai regulasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib menyampaikan surat pemberitahuan enam bulan sebelumnya, yakni pada 14 Agustus 2025.

“Terkait Pilwu serentak di Indramayu, ada 139 kuwu yang masa jabatannya akan berakhir. Berdasarkan regulasi, enam bulan sebelum berakhir, BPD harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada kuwu tentang akhir masa jabatan,” ujar Iim saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, Pilwu serentak rencananya akan dilaksanakan pada 10 Desember 2025. Landasan hukum yang digunakan masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Meski demikian, saat ini UU tersebut sedang dalam proses revisi melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

“Insyaallah Pilwu di Indramayu akan dilaksanakan tahun 2025. Meskipun saat ini regulasi masih berproses dan bersifat parsial dari UU 6/2014 ke UU 3/2024, namun sampai hari ini peraturan pemerintahnya memang belum diterbitkan,” jelasnya.

DPMD Kabupaten Indramayu juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mendapatkan kepastian bahwa tidak ada alasan kuat untuk menunda Pilwu. Dengan demikian, pelaksanaan Pilwu tetap akan berjalan sesuai jadwal.

Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan DPMD Provinsi Jawa Barat, yang menyampaikan adanya wacana penerapan sistem pemilihan digital.

Baca Juga:Energi Kemerdekaan dari Desa Wisata Ciawigajah, PLN Wujudkan Pembangunan yang MemberdayakanBerikut Ini Makna dan Filosofi yang Terkandung dalam Jersey Baru Persib Bandung Musim 2025/2026

“Kami berdiskusi dan berbagi pandangan, lalu disepakati bahwa mekanisme digital, baik secara penuh maupun parsial, akan mulai diterapkan pada Pilwu serentak Indramayu. Setelah itu kami bersama-sama berkonsultasi dengan Pak Bupati,” ungkap Iim.

Saat ini, lanjut Iim, DPMD Indramayu masih menunggu kepastian landasan regulasi melalui konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Indramayu.

Nantinya, kepastian pelaksanaan Pilwu akan dituangkan dalam Keputusan Bupati yang bersifat formal.

0 Komentar