Satpol PP Bongkar PKL Depan Pintu Utama Stadion Bima Cirebon

PKL di depan pintu masuk Stadion Utama Bima
DIBONGKAR: Petugas Satpol PP Kota Cirebon membongkar bangunan semi permanen milik PKL di depan pintu masuk Stadion Utama Bima. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Stadion Bima masih terus dilakukan.

Pada Kamis (7/8/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali melakukan penertiban, dengan fokus utama pada PKL yang berada tepat di depan pintu masuk Stadion Utama Bima, Kota Cirebon.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum), Muhammad Luthfy Iqbal, mengatakan bahwa penertiban kali ini difokuskan pada lapak PKL yang berada di pintu utama stadion.

Baca Juga:Pembekalan Dunia Kerja kepada Penyandang DisabilitasDisbudpar Cirebon Tegur Pengelola  Versus Cafe and Resto, Ini Alasannya

“Hasilnya, sebanyak 10 bangunan PKL yang memiliki atap dan dinding dibongkar oleh petugas. Puing-puing dan material kayu diamankan untuk selanjutnya dibuang ke TPA Kopi Luhur,” ungkap Luthfy kepada Radar Cirebon.

Luthfy menjelaskan bahwa berdasarkan arahan Walikota Cirebon, Effendi Edo, para pedagang masih diperbolehkan beraktivitas, namun dengan syarat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

“Di area dari Kebun Jati hingga ke Shelter, pedagang masih diberikan ruang selebar dua meter untuk berjualan. Namun, untuk kawasan depan Spot Hall, Patung Bima, Jalan Utama Bima, hingga area tribun pintu masuk stadion, sudah tidak diperbolehkan lagi ada bangunan apapun,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa aktivitas usaha masih tetap diperbolehkan, asalkan dilakukan secara mobile.

“Misalnya dengan menggunakan gerobak yang dibawa saat pagi dan dibawa pulang pada sore hari, tanpa meninggalkan bangunan atau gerobaknya. Dengan cara seperti itu, aktivitas usaha tidak terganggu,” imbuhnya.

Dari total 183 lapak PKL yang menjadi sasaran penertiban, hingga saat ini baru sekitar 80 persen yang telah ditangani.

Sisanya, sekitar 20 persen, masih dalam proses dan sedang dikawal untuk pembongkaran secara mandiri.

Baca Juga:STMIK IKMI Cirebon Perkuat Sinergi Tridharma Perguruan TinggiPelindo Gelar Seminar Parenting Dukung Pencegahan Stunting

“Kami terus memantau dan menginventarisasi warung atau lapak mana saja yang belum mengikuti arahan Walikota. Masih ada beberapa di jalur utama sekitar Spot Hall yang belum tertib, tetapi sedang dalam proses pembongkaran mandiri,” ujarnya.

Saat ditanya soal batas waktu sosialisasi, Luthfy menegaskan bahwa masa sosialisasi telah berakhir. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap warung-warung yang belum mematuhi aturan mulai hari ini dan dalam beberapa hari ke depan.

0 Komentar