RADARCIREBON.ID -Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, melakukan pemusnahan sebanyak 8.261 botol minuman keras (miras) di Mapolresta Cirebon, Rabu (6/8).
Pemusnahan barang haram itu merupakan hasil penindakan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan operasi pekat di wilayahnya pada awal Agustus 2025.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergi antara Polresta Cirebon, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Pengadilan Negeri hingga DPRD Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:DPRD Cirebon Desak Dishub Prioritaskan Konektivitas dan Keselamatan Lalu Lintas di 2026Dulu Kesulitan Matematika, Kini Raih Bronze Medal
Adapun aksi pemusnahan miras itu, dilakukan secara simbolis dengan menghancurkan botol dan membuang isinya secara terbuka. Ini menjadi simbol komitmen Polresta Cirebon dalam mewujudkan wilayah bebas miras.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pemusnahan miras ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Cirebon.
Pemusnahan ini bertujuan agar Kabupaten Cirebon tetap aman dan nyaman tanpa adanya gangguan akibat konsumsi miras.
Dalam kegiatan tersebut, ungkap Kombes Sumarni, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.123 botol miras pabrikan berbagai merek, 6.138 botol ciu, kemudian ditambah sekitar 392 liter tuak.
Menurutnya, berbagai aksi kriminal seperti perkelahian, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pembunuhan sering kali diawali oleh konsumsi miras.
Pihaknya memastikan bahwa operasi pekat dan razia miras akan terus digelar secara berkala, tidak hanya menjelang hari besar.
Sasarannya meliputi warung-warung, tempat hiburan malam, serta titik distribusi yang terindikasi menjadi pusat peredaran miras ilegal.
Baca Juga:Telkom Dukung Digitalisasi SMK Ma’arif Al Ghozali CirebonIzin Usaha Versus Terancam Dicabut, Komisi II DPRD Desak Dinas Teknis untuk Bertindak Tegas
Selain itu, pihaknya mengajak DPRD Kabupaten Cirebon untuk turut serta guna memperkuat regulasi, dengan menghadirkan peraturan daerah (perda) tentang toleransi nol persen terhadap miras.
Menurut dia, keberhasilan ini merupakan bentuk kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dari peredaran miras ilegal.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung. Mari kita jaga Kabupaten Cirebon agar tetap kondusif, bersih dari miras dan narkoba,” pungkasnya. (awr)