RADARCIREBON.ID- Sejumlah warga mengadukan adanya pungutan liar atau pungli kepada calon tenaga kerja yang mau masuk ke perusahaan atau pabrik yang beroperasi di Wilayah Timur Cirebon (WTC). Tak tanggung-tanggung, besaran biaya yang dipatok kepada calon tenaga kerja antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per orang.
Keluhan adanya pungli itu bahkan pernah disampaikan ke Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono ketika agenda reses di Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Kamis (24/7/2025).
Menanggapi fenomena pungli kepada calon pekerja, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya Mochamad Machbub menyatakan itu bukanlah hal baru. Sebab, praktik-praktik semacam ini telah lama digunakan oleh orang-orang tertentu dengan memanfaatkan celah lemahnya regulasi di bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga:Apresiasi Penertiban, Jubir Keraton Kanoman: Tak Ada Tarif ZiarahCukup! ‘Aja Adol Maesan’ di Kawasan Makam Sunan Gunung Jati
“Kita juga sering mendapatkan laporan dari para calon pekerja yang bukannya mendapat uang, malah dimintai uang dengan nominal tertentu. Dan itu bukan hanya di wilayah Cirebon Timur yang saat ini industrinya sedang tumbuh, tapi juga di wilayah Cirebon lainnya yang ada pusat-pusat industri,” ungkapnya.
Machbub mengatakan bahwa sebagai federasi serikat pekerja, pihaknya tidak dapat mencegah atau menindak perbuatan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar Satgas Saber Pungli agar dapat menindak praktik pungli dalam proses rekrutmen tenaga kerja. “Ya silakan, itu tugasnya Satgas Saber Pungli. Harusnya bisa segera ditindak untuk melindungi calon pekerja yang memang sedang butuha pekerjaan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa tumbuh pesatnya industri di WTC, semestinya dibarengi juga dengan peningkatan kesadaran perusahaan dalam hal perlindungan terhadap pekerja. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang abaikan aspek-aspek penting. Mulai dari perlindungan pekerjaan (job security), perlindungan upah layak (income security) dan jaminan sosial (social security).
“Maka dari itu kami juga mendorong agar dibentuk serikat-serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Selain itu juga perlu regulasi untuk perlindungan hak-hak pekerja, mengingat UU Ciptaker yang sangat merugikan pekerja telah dibatalkan oleh MK,” tandasnya.
Terpisah, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Pabedilan, Wandono, mengatakan pihaknya pernah mendengar adanya praktik pungli terhadaopencari kerja. “Yang lapor langsung ke kita belum ada, cuma kita banyak mendengar adanya pungli itu,” tuturnya kepada Radar Cirebon.