Sebagai wujud komitmennya tersebut, lanjutnya, pihaknya secara intensif melakukan operasi penyakit masyarakat yang bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat. Seperti judi, prostitusi, premanisme, dan peredaran narkoba. Operasi ini juga bertujuan untuk mencegah tindakan kriminal dan gangguan ketertiban lainnya, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas bila ada yang mengganggu orang berusaha atau investasi, atas nama pribadi, kelompok, atau ormas. Pihaknya akan berbuat maksimal dalam melindungi dan menjamin keamanan maupun kenyamanan orang untuk berusaha dan berinvestasi. “Kami juga tentunya menjamin keamanan untuk mereka berinvestasi di sini,” tegas Sumarni kepada Radar Cirebon pada Jumat (1/8/2025).
Sumarni pun meminta pengusaha atau investor untuk tidak takut jika ada gangguan terhadap investasi mereka. Mereka bisa melaporkan hal itu kapan saja, melalui fasilitas hotline yang disiapkan Polresta Cirebon. Adapun nomor kontak saluran hotline antipemalakan dan pengaduan yang disediakan Polresta Cirebon yaitu 0811-2497-497 atau Call Center 110.
Baca Juga:Apresiasi Penertiban, Jubir Keraton Kanoman: Tak Ada Tarif ZiarahCukup! ‘Aja Adol Maesan’ di Kawasan Makam Sunan Gunung Jati
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan-kemudahan untuk para investor berinvestasi agar mereka dimudahkan untuk memulai usahanya dan memberikan hasil yang baik untuk warga Kabupaten Cirebon. Misalnya, dengan menyerap tenaga kerja, kemudian menghidupkan perekonomian di sekitar tersebut.
“Ya kami juga terus melakukan kegiatan kegiatan positif, kemudian berkoordinasi juga dengan aliansi aliansi serikat pekerja agar mereka juga mendukung kondusifitas di Kabupaten Cirebon, mendukung kondusifitas di lingkungan pekerjaan, termasuk keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (awr/den)