Untuk Eselon IIIa, TPP berkisar antara Rp7,5 juta hingga Rp8,5 juta, dan Eselon IIIb antara Rp6 juta hingga Rp6,5 juta. ASN pada Eselon IV menerima antara Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta, sedangkan staf biasa mendapatkan antara Rp1 juta hingga Rp2,25 juta.
Kebijakan ini muncul setelah penetapan Perubahan APBD 2025 dan disebut-sebut sebagai konsekuensi dari berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, yang menekan kemampuan keuangan daerah.
Meski diprediksi akan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan ASN, pemerintah daerah tak punya banyak pilihan.
Baca Juga:Toto Suharto Serap dan Dorong Aspirasi Warga Lewat Program Koperasi hingga Bantuan InfrastrukturTMMD Ke-125 Kodim 0615/Kuningan: Edukasi Bahaya Narkoba dan Literasi di Desa Sindangjawa
Pengamat kebijakan publik, Sujarwo, menilai langkah ini sebagai bentuk keseriusan Pemkab Kuningan dalam menjaga stabilitas keuangan dan menjalankan roda pemerintahan.
Namun ia mengingatkan agar penghematan tidak hanya berlaku bagi TPP ASN saja.
“Kalau ingin adil, pos anggaran lain yang berasal dari APBD juga sebaiknya ikut dipangkas. Contohnya seperti dana Pokir (pokok pikiran) DPRD yang selama ini menyerap anggaran besar. Jika hanya TPP yang terkena potong, sementara anggaran politis tetap aman, akan muncul kesan diskriminatif,” tegas Sujarwo. (ags)