Artinya apa? Kalau sampai bank tak bisa “nombok” dari beban KPR, skenario terburuknya adalah bank kolaps. Bank bisa diakuisisi atau di-bail-out.
Salah satu dampaknya, KPR bakal dilempar ke bank lain. Kemungkinan aturan bunga bisa berubah, dan destabilisasi portofolio KPR. Kemungkinan terburuknya bisa kehilangan rumah kalau tak adaptif.
Maksud adaptif dalam konteks ini adalah kondisi ekonomi memburuk dan suku bunga naik terus. Tapi, sebagai debitur tetap mengambil tenor lama. Tidak menegosiasi ulang bunga, atau terus telat bayar. Jika begitu, akibatnya bisa kehilangan rumah yang sudah dicicil.
Baca Juga:Gempa Kamchatka Rusia Tak Ada Apa-apanya, Zona Megathrust Indonesia Lebih DahsyatGelombang Tsunami Rusia Sudah Sampai Jepang, BMKG: Sampai di Indonesia Pukul 14.52 WITA
Tapi ada PK (perjanjian kredit), jadi bank baru tak bisa seenaknya merubah aturan bunga? Betul. Tapi bank baru bisa mengajukan perubahan syarat, termasuk bunga dalam kerangka restrukturisasi portofolio kredit.
Ibaratnya, PK itu seperti kontrak kerja. Bisa kerja dengan gaji fix dari perusahaan lama. Tapi kalau perusahaannya diakuisisi dan restrukturisasi, bisa jadi gaji harus dinegosiasi ulang. Atau ditawari opsi resign.
Dari topik bunga fix KPR ini, ternyata skema cicilan bunga ini pun mempunyai resiko “tersembunyi”. Selama ini risiko itu belum banyak yang tahu.
Karena itu, harus tetap menyiapkan beberapa skenario. Salah satunya adalah menyiapkan exit plan. Caranya dengan refinancing atau pelunasan sebagian, ketika kondisi keuangan sedang baik.
Misalnya jika sedang mendapatkan bonus, THR, atau cicilan masuk tahun ke-5. Coba pelunasan sebagian untuk menekan total bunga. Atau refinancing ke bank lain yang memberikan bunga lebih rendah.