KDM Kena Tipu, Diprank Anak-anak 'Bau Kencur', Ternyata Gegara Ini

parkir sepeda motor anak sekolah di cirebon
Parkir sepeda motor menjadi pilihan bagi anak sekolah, karena adanya larangan membawa kendaraan bagi yang belum punya SIM. Foto: Dokumen - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang anak sekokah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk tidak membawa sepeda motor ke sekolah.

Larangan yang dikeluarkan oleh sosok yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu, pada intinya juga berlaku bagi anak sekolah lain yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Larangan KDM itu sebenarnya sungguh mulia. Selain untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, juga demi keselamatan anak-anak yang belum memiliki SIM.

Baca Juga:KDM Puji Lucky Hakim yang Lepas Ular di Sawah, Minta Kembangkan Burung HantuGempa Kamchatka Rusia Tak Ada Apa-apanya, Zona Megathrust Indonesia Lebih Dahsyat

Tapi apa yang terjadi? Betul, anak-anak tersebut ke lokasi kompleks sekolah memang tidak membawa sepeda motor. Mereka tampak berjalan kaki ketika memasuki gerbang sekolah.

Tapi sesungguhnya, ketika dari rumah, banyak anak yang masih “bau kencur” itu membawa sepeda motor. Bahkan banyak yang tampak tidak mengenakan helm, melintasi jalan raya di jam-jam keberangkatan sekolah.

Lalu, sepeda motor mereka di parkir di mana? Kendaraan anak-anak yang masih “ingusan” itu di parkir dekat sekolah. Biasanya di tanah kosong, kebun, lapangan atau di rumah-rumah penduduk di sekitar sekolah.

Yang lebih nekad lagi, ada yang diparkir di luar pagar sekolah. Yang sejak lama memang sudah menjadi lokasi tempat parkir sepeda motor mereka, sebelum KDM mengeluarkan larangan.

Jarak tempat parkir ke gerbang sekolah pun tidak terlalu jauh. Rata-rata kurang dari 200 meter. Bahkan ada yang hanya 10 meter dari pintu gerbang sekolah.

Kondisi ini menujukkan jika KDM kena tipu. Diprank anak-anak yang masih “bau kencur”. Larangan itu pun menjadi tidak efektif, karena masih ditabrak oleh mereka yang sesungguhnya sangat disayangi KDM.

Lalu siapa yang salah? Tentu tidak bisa menyalahkan KDM. Sebab, mantan Bupati Purwakarta ini hanya ingin menegakkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:Gelombang Tsunami Rusia Sudah Sampai Jepang, BMKG: Sampai di Indonesia Pukul 14.52 WITAGempa Bumi Rusia, BMKG Prediksi Tsunami sampai ke Indonesia Pukul 14.52 WITA

Intinya, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM dan STNK. Anak-anak SD dan SMP belum memenuhi syarat usia untuk mendapatkan SIM.

Apalagi untuk mengendarai sepeda motor, membutuhkan keterampilan dan kematangan. Hal tersebut belum tentu dimiliki oleh anak usia sekolah.

0 Komentar