RADARCIREBON.ID – Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis kembali menjalani pemeriksaan terkait Gedung Setda. Jika sebelumnya dimintai keterangan oleh BPK RI di Jakarta, kali ini Nashrudin Azis diperiksa oleh penyidik kejaksaan di Kantor Kejari Kota Cirebon pada Senin, 11, Agustus 2025.
Azis diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini disebut-sebut sebagai tahapan akhir penyidikan sebelum jaksa mengumumkan siapa yang bertanggung jawab pada proyek gedung 8 lantai yang menghabiskan anggran Rp86 miliar itu.
Kajari Kota Cirebon, M Hamdan SH MH mengatakan pihaknya sudah memeriksa semua saksi, termasuk ahli. Begitu juga pemeriksaan terhadap mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis.
Baca Juga:Puluhan Biker Moge Ikuti Skilled Rider Training yang Digelar KAMO CirebonAlat Deteksi Gempa akan Dipasang di Gedung Setda Kota Cirebon
“Termasuk yang berperan dalam pembangunan Gedung Setda sudah kita mintai keterangan,” terang Hamdan saat ditemui di sela-sela kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di halaman Kejari Kota Cirebon, Selasa, 12, Agustus 2025.
Ia pun mengatakan dalam waktu dekat akan ada kepastian soal penyidikan Gedung Setda. “Insya Allah dalam waktu dekat. Apalagi hasil audit dari Polban Bandung sudah ada. Begitu juga audit kerugian negara dari BPK secara garis besar kami sudah dapat. Tinggal resmi turunnya (audit dari BPK). Insya Allah dalam waktu dekat,” terang Hamdan.
Disinggung apakah rilis Gedung Setda diumumkan pada pekan ini, Hamdan lagi-lagi mengatakan secepatnya akan dilakukan. “Jangan sampai lewat Agustus, Insya Allah,” ujarnya.
Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa lebih dari 50 saksi. Ia memastikan harus segera tuntas karena kejadian pada proyek ini sejak 2018. Meski sudah terlalu lama, tapi ada alasannya. “Kenapa prosesnya lama, karena gedung ini sangat rigit. Makanya kita kombinasikan dengan Polban dan BPK. (didalami) apa saja yang trouble dalam pembangunan Gedung Setda,” bebernya.
Saat ditanya kerugian negara mencapai Rp30 miliar, Hamdan belum berani memberikan kepastian. “Kata siapa itu? Insya Allah akhir Agustus kita sampaikan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa calon tersangka adalah semua yang terlibat dan harus bertanggung jawab. “Yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kodenya sudah jelas, yang terlibat harus mempertanggungjawabkan,” tandas Hamdan.