Kemenag Masih Layani Penyelenggaraan Haji

Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon H Slamet MPd
BERI KETERANGAN: Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon H Slamet MPd mengaku masih memberikan pelayanan ibadah haji dan umrah meski sudah beralih ke BP Haji, kemarin. FOTO: KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Kewenangan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia telah beralih dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

Namun, transisi penuh penyelenggaraan ibadah haji direncanakan baru akan terlaksana mulai tahun 2026, sehingga hingga saat ini semuanya masih dilaksanakan oleh Kemenag.

Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H Slamet MPd menyatakan, pihaknya masih tetap melakukan operasional yakni pelayanan terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Baca Juga:Dari Rp6,2 Juta Jadi Rp65 Juta, Walikota Sangkal PBB Bukan Naik 1.000 PersenKota Cirebon Terancam Dikepung Banjir Rob, Diperkirakan Terjadi Pada 14–19 Agustus 2025

Mulai dari pendaftaran, penerbitan dokumen, hingga pengelolaan informasi. Termasuk, pengurusan dokumen untuk calon haji tahun 2026 mendatang.

“Untuk pelayanan masih tetap sama, meskipun sudah ada keputusan bahwa penyelenggaraan haji akan dialihkan ke BP Haji,” ujar Slamet kepada Radar Cirebon.

Kendati begitu, kata Slamet, hingga saat ini belum ada regulasi atau surat keputusan mengenai peran BP Haji.

Termasuk, dalam struktur organisasi BP Haji dan bentuk sinergi dengan Kemenag jika berkolaborasi juga masih belum jelas.

Sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) misalnya, jelas Slamet, meskipun terpisah, namun masih tetap melibatkan personel Kemenag. Personel Kemenag dalam badan tersebut masih dilibatkan sebagai pendamping dan atau pengawas jaminan produk halal.

“Nah, untuk BP Haji ini apakah modelnya akan berkolaborasi erat dengan Kemenag mirip dengan BPJPH atau akan dilaksanakan secara mandiri, kita belum tahu. Yang jelas kita masih menunggu adanya regulasi dari pusat,” katanya.

Selama ini, kata Slamet Kementerian Agama selalu mengandalkan hampir semua personelnya, baik di kantor maupun KUA, untuk merekrut dan menyelenggarakan haji.

Baca Juga:RDP di DPRD Cirebon Memanas, Plt Kadispora Sebut SK KONI Bersamalah sehingga Hibah Rp4,5 Miliar Belum Bisa CaiCuaca Ekstrem di Kota Cirebon Jadi Kambing Hitam Penyebab Inflasi

Diungkapkannya, KUA berperan sangat vital dalam menyebarkan informasi haji kepada jamaah di masing-masing kecamatan, mengingat keterbatasan personel Kemenag dan jarak geografis.

Informasi haji dianggap lebih efektif jika disampaikan secara langsung dan verbal. Terutama, karena sebagian besar jamaah adalah lansia yang kurang akrab dengan informasi digital atau online.

“Biasanya, penyampaian informasi dilakukan melalui pengajian-pengajian, majelis taklim, penyuluh, serta kolaborasi antara penghulu dan staf KUA,” jelasnya.

Adapun daftar tunggu haji di Kabupaten Cirebon hingga saat ini mencapai 23 tahun per bulan Agustus. Sementara untuk pendaftaran, calon jamaah harus menyetor sekitar Rp25.500.000 di bank untuk mendapatkan nomor porsi. (awr)

0 Komentar