RADARCIREBON.ID – Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg memastikan, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan mengikuti keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dengan kebijakan ini, tunggakan PBB warga yang menumpuk selama beberapa tahun ke belakang akan dihapuskan.
Diungkapkan Bupati Imron, pihaknya sudah menerima surat resmi dari Gubernur Jawa Barat mengenai penghapusan tunggakan tersebut.
Baca Juga:Pelajar Kota Cirebon Tampil Memukau Mengisi Kemeriahan Hari KemerdekaanDP3APPKB Kota Cirebon dan Paskibraka Kampanye Pencegahan Bullying
“Iya, sudah ada surat dari Gubernur terkait penghapusan tunggakan PBB,” ujar Bupati Imron saat ditemui Radar Cirebon, kemarin.
Menurutnya, Pemkab Cirebon berkomitmen menjalankan instruksi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme teknis masih akan dibahas bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Untuk teknisnya, saya masih menunggu koordinasi dengan Bappenda, karena memang mereka yang lebih tahu soal pelaksanaannya,” jelasnya.
Bupati Imron menilai, kebijakan penghapusan tunggakan PBB sejalan dengan keinginannya untuk tidak membebani masyarakat.
Ia bahkan menegaskan, dirinya belum pernah terpikir untuk menaikkan tarif PBB. “Saya tidak ingin masyarakat semakin berat. Justru saya ingin kebijakan ini memberi keringanan,” tutur Imron.
Ia juga berharap, langkah penghapusan tunggakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB ke depannya. “Mudah-mudahan dengan dihapusnya tunggakan, masyarakat lebih patuh membayar PBB,” pungkasnya. (den)