Pemkab Cirebon Gandeng Kejari untuk Cegah Masalah Hukum di Tingkat Desa, Wabup Dorong Transparansi Penggunaan

Wakil Bupati Cirebon H Agus Kurniawan Budiman
KOMITMEN: Wakil Bupati Cirebon H Agus Kurniawan Budiman foto bersama para kuwu (kepala desa) dan Kajari Dr Yudhi Kurniawan SH MH usai penandatanganan MoU. FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna mencegah potensi persoalan hukum di tingkat desa, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan administrasi pemerintahan.

Kerja sama tersebut dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara para kuwu dengan pihak Kejari.

Dengan adanya MoU ini, perangkat desa mendapat ruang untuk berkonsultasi langsung dengan jaksa dalam persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara, sehingga berbagai masalah bisa diantisipasi sejak dini sebelum berlanjut ke ranah pidana.

Baca Juga:Hyundai Luncurkan Stargazer Cartenz dan Cartenz X di CirebonPadel Lawn by Sessions Disambut Antusias Warga

Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, menegaskan pentingnya peran pendampingan dari Kejaksaan demi memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.

“Sinergi ini membuat desa lebih tertib administrasi, suasana kondusif, serta memberi rasa aman dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Agus Kurniawan Budiman.

Wakil bupati yang akrab disapa Jigus itu menambahkan, dinamika di lapangan kerap memunculkan persoalan yang memerlukan pemahaman hukum.

Karena itu, jalur konsultasi dengan Kejari diharapkan dapat membuat perangkat desa lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH menyatakan, kerja sama tersebut sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung untuk memperkuat implementasi aplikasi Jaga Desa.

Aplikasi ini didorong sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa. “Kami siap membuka ruang konsultasi bagi para kuwu. Prinsipnya, kami akan membedakan antara kesalahan administratif dan pelanggaran pidana agar penyelesaian persoalan bisa lebih tepat,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan SSos MSi menambahkan, keberhasilan MoU bergantung pada konsistensi desa dalam memperbarui data di aplikasi Jaga Desa.

Baca Juga:Perkuat Pembelajaran Digital lewat Program KiDi IoT TelkomBikin Bangga! Mahasiswi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Raih Gelar Puteri Muslimah Nusantara Jabar 2025

“Data tersebut menjadi acuan penting dalam pengambilan kebijakan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” katanya.

Iwan juga menegaskan, desa harus mengawal program ketahanan pangan sekaligus mempersiapkan diri mengikuti lomba desa tingkat provinsi, Anugerah Sri Baduga.

Menurutnya, desa yang masuk kategori terburuk berpotensi kehilangan bantuan keuangan dari provinsi.

“Kita harus memastikan tidak ada desa di Kabupaten Cirebon yang mendapat predikat terburuk. Bahkan, kalau bisa, ada desa yang keluar sebagai juara di tingkat provinsi,” pungkasnya. (den/adv)

0 Komentar