Oleh karena itu, kata Abdul Rohman, pihaknya tidak terima kliennya diberlakukan demisioner. Sebab, alasan demisioner tidak mendasar tak tidak sesuai dengan substansi sebenarnya. “Karena itu, kami akan lawan. Mengajukan gugatan karena ada kesalahan prosedur ketika muncul caretaker. Tergugatnya KONI Jabar dan termohonnya para caretaker yang sekarang menjabat,” tegasnya.
Gugatannya sendiri, tambah Abdurohman, akan dilayangkan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) karena sesuai dengan kompetensinya. Pasalnya karena ada pelanggaran AD/ART organisasi. Namun, pihaknya belum bisa menyebutkan bentuk gugatannya seperti apa, karena masih dalam tahap penyusunan. (den/sam)