Pilwu Digital Indramayu Ditunda, Raperda Tentang Pemerintah Desa Terganjal PP dan Permendagri

Pilwu serentak
BERI PENJELASAN: Anggota Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu Dalam SH Kn masih ragu pelaksanaan Pilwu serentak dengan menggunakan sistem semi digital. Hal itu karena aturan di atasnya belum ada. FOTO: ANANG SYAHRONI/ RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

Menurut dia, penerapan pelaksanan pemilihan kuwu harus lebih berhati-hati karena dasar hukum yang menjadi dasar pelaksanaan semi digital belum tercantum pada perda sebelumnya. Jangan sampai ada gejolak di masyarakat pada saat pelaksanaan.

”Karena sampai Juli 2025, PP dan Permendagri sebagai dasar pembahasan di Raperda Nomor 3 Tahun 2024 belum ada sampai sekarang. Di sana kan tercantum ada amanat Peraturan Pemerintah, pada akhirnya pembahasannya diberhentikan dulu, dan Perbup itu cantolannya dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 itu bisa. Jadi tak ada masalah jika ada dasar gunakan Perda sebelumnya,” kata Dalam. (oni)

0 Komentar