Kota Cirebon Revisi Kenaikan PBB, DPRD Siap Ubah Perda

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio
REVISI: Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio menjelaskan, pada tahun 2024, pihaknya sudah memasukkan revisi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), termasuk PBB, ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Polemik terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon berangsur kondusif.

Hal ini terjadi setelah sejumlah tokoh masyarakat melakukan audiensi dengan Walikota Cirebon, Effendi Edo, dan berhasil menemukan titik terang dalam permasalahan tersebut.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, mengapresiasi proses dialog tersebut.

Menurutnya, langkah itu merupakan hal yang sangat positif karena melibatkan komunikasi langsung antara masyarakat dan kepala daerah.

Baca Juga:Biznet Festival Cirebon 2025 Sukses Hadirkan Hiburan Berkualitas4 Hari, Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon Kunker ke Semarang, Dapat Apa?

“Alhamdulillah, Pak Walikota sudah menemui seluruh elemen masyarakat. Beliau juga sudah menjelaskan bahwa ke depan akan ada revisi atau perubahan terkait tarif, termasuk nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), sehingga tidak memberatkan masyarakat Kota Cirebon,” ujarnya.

Andrie menambahkan, pada tahun 2024 lalu, DPRD Kota Cirebon sudah memasukkan revisi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), termasuk PBB, ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025.

“Itu sudah jelas, PDRD tercantum sebagai salah satu Perda yang akan direvisi. Artinya, kami sudah mengantisipasi persoalan ini sejak awal,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar satu bulan lalu, DPRD menerima kunjungan dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyampaikan evaluasi terhadap isi Perda PDRD, termasuk komponen PBB.

“Artinya, saat ini bolanya sudah ada di tangan Pemerintah Kota Cirebon. Kami dari DPRD menunggu draf revisi untuk dimasukkan ke dalam pembahasan PDRD,” lanjut Andrie.

Setelah draf revisi diterima, DPRD akan membahasnya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan memprosesnya bersama pihak eksekutif.

“Jika sudah ada angka yang disepakati, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait. Nantinya akan kami sampaikan secara terbuka hasil kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon,” pungkasnya. (cep)

0 Komentar