RADARCIREBON.ID – Dua sejoli digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Senin sore (25/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pria berinisial HS dan perempuan berinisial NH diamankan tanpa perlawanan karena terbukti menggunakan sekaligus mengedarkan sabu-sabu.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah identitas pelaku dipastikan dan terdapat indikasi kepemilikan narkotika, polisi pun langsung melakukan penggerebekan.
Baca Juga:Golerun Akan Gelar Lari Estafet 10KDP3APPKB Kota Cirebon bersama Movement Arts C Diskusi dan Pameran Seni “Break the Chain” Cegah Pernikahan Anak
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 29 paket sabu-sabu. Selain itu, ditemukan pula sejumlah alat hisap yang diduga digunakan oleh pelaku sesaat sebelum ditangkap.
“Dua tersangka, HS dan NH, kami amankan bersama barang bukti berupa 29 paket sabu dengan total berat 20,9 gram. Kami juga menyita berbagai alat hisap, timbangan digital, lakban, plastik klip, gunting, serta alat pendukung lainnya,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru dengan nomor polisi E 5119 XX, empat unit ponsel dari berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp250.000.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka.
Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa perbuatan keduanya memenuhi unsur tindak pidana, sehingga penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan dan proses hukum pun dilanjutkan. “Kami masih mendalami jaringan di atas mereka. Akan kami telusuri dari mana dan dari siapa barang itu diperoleh,” tegas Otong.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Korea Art And Culture Education Service Berkolaborasi Tingkatkan Pendidikan Berbasis Seni di Kota CirebonTelkom Witel Priangan Timur Dukung Pengembangan UMKM Kuningan
AKP Otong Jubaedi juga mengimbau masyarakat Kota Cirebon untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dan aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana serupa.
“Segera laporkan jika mengetahui praktik penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kami akan menindaklanjutinya secepat mungkin,” pungkasnya. (cep)