Enam Tersangka Gedung Setda Kota Cirebon Ditahan

tersangka gedung setda kota Cirebon ditahan
Kejari Kota Cirebon mengumumkan enam tersangka proyek Gedung Setda Kota Cirebon, Rabu (27/8/2025). Foto: abdullah-radar cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Janji Kajari Kota Cirebon M Hamdan SH MH akan merilis kasus korupsi Gedung Setda Kota Cirebon pada Agustus ini akhirnya ditepati. Pada Rabu petang (27/8/2025), kejaksaan resmi mengumumkan enam tersangka sekaligus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cirebon.

Enam ersangka tersebut adalah Irawan Wahyono selaku mantan Kadis PUTR dan kini masih aktif sebagai Kadispora, Budi Raharjo mantan Kadis PUTR tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran, Ir Heri Mujiono selaku Konsultan Pengawas PT Bina Karya, R. Adam mantan Kepala Cabang PT Bina Karya selaku Perencana Teknis, Fredian Rico Baskoro mantan Dirut PT Rivomas Penta Surya, dan Pungki Hertanto selaku PPTK Dinas PUTR.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp26 miliar. Kejaksaan juga sempat menunjukkan barang bukti uang sebesar Rp788 juta. Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi SH mengatakan dari hasil penyidikan diketahui bahwa pekerjaan pembangunan tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis.

Baca Juga:Akhirnya, Program MBG Tiba di SMAN 7 CirebonPemkab Cirebon Resmi Gunakan Manajemen Talenta untuk Promosi dan Rotasi Jabatan ASN

Sehingga, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26 miliar. Pihaknya menyita uang Rp788 juta. Masing-masing tersangka, kata Slamet, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

“Apabila pendalaman penyidikan ada alat bukti, mungkin bisa saja ada tersangka baru. Ancaman pidana maksimal 20 tahun,” tegas Slamet, didampingi Kasi Pidsus Feri Nopianto dan Ketua Tim Penyidik Gema Wahyudi.

Masih pada kesempatan yang sama, Gema Wahyudi menjelaskan bahwa anggaran Rp86 miliar tak digunakan secara baik untuk gedung 8 lantai tersebut. Modus yang dilakukan para tersangka adalah mengurangi kualitas dan kuantitas sehingga mendapatkan keuntungan lebih.

Kemudian, modus lainnya, pencairan dana tidak seharusnya. “Nilai kontrak sebesar Rp86 miliar, negara rugi sebesar Rp26 miliar. Faktornya belum selesai, tapi dinyatakan sudah selesai. Jadi ada dokumen yang tidak sesuai hasil progres pengerjaan Gedung Setda,” terang Gema.

Keamanan gedung, lanjut Gema, seperti sudah disampaikan oleh tim ahli konstruksi Politeknik Negeri Bandung (Polban) yang menyatakan bahwa gedung itu ada potensi rusak kalau terjadi gempa bumi. “Artinya, gedung dibangun tidak sesuai spesifikasi,” tandas Gema.

0 Komentar